Pemuda Pengecer Ganja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel

TAPSEL, SSOL- Sat Resnarkoba Polres Tapsel Provinsi Sumatera Utara, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis 20/12/ 2018 sekira pukul 14.30 Wib.

Tempat kejadian perkara berada di Desa Kilang Papan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, tepatnya didepan warung milik salah seorang warga.

Pelaku yang bernama MUHAMMAD TORANG SIREGAR, warga desa Kilang Papan kelahiran 28 Desember 1996, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Belum / Tidak bekerja, Alamat Desa Kilang Papan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan ( Prov. Sumatera Utara ).

Bersama pelaku di amankan barang bukti berupa; a. 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 35 (tiga puluh lima) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja seberat *45,35 (emapt puluh lima koma tiga puluh lima) Gram. b. Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.IK, MH melalui kasat Resnarkoba AKP Zulfikar menyampaikan kronologi singkat penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja;
Pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 13.00 Wib pelapor ada menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang maraknya peredaran narkoba jenis ganja di Desa Kilang Papan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.

Sehubungan dengan informasi tersebut perlapor BRIPKA MUHAMMAD SARIF SIREGAR, S.H. dan BRIGADIR ANDI DONGORAN langsung menuju ketempat dimaksud dan setibanya di terpat tersebut pelapor langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 Wib pelapor melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di depan warung milik masyarakat, kemudian pelapor mendekati dan langsung mengamankan tersangka dan menanyakan tentang keberadaan ganja yang dimiliki oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa benar ada menyimpan ganja didalam rumahnya yang berada di Desa Kilang Papan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan.

Kemudian pelapor bersama tersangka berangkat menuju kerumah tersangka dimana tersangka langsung mengambil ganja yang disimpan didalam lemari dan mengakui bahwa ganja tersebut dibeli untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 10.000,- dan 5.000,- / Ampnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. terang kasat Resnarkoba AKP Zulkifli.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP IRWA ZAINI ADIB, S.IK., Menyampaikan pihaknya akan memberantas narkoba sampai ke akarnya, sebab itu bisa sangat merusak bagi generasi, tutur Kapolres.

Martin Gabe