Pangururan, SSOL: Dana Annual Fee yang menjadi kewajiban PT Inalum selama ini sudah disetorkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan setiap bulannya PT Inalum menyetorkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Manajemen PT Inalum memaparkan hal tersebut dalam pertemuan anggota DPRD Samosir (Komisi 2 dan 3) dengan Direksi PT Inalum, Jumat (26/10).
Pertemuan itu seperti disampaikan Kadiskominfo Samosir Rohani Bakara kepada wartawan, Jumat (26/10).
Untuk menindaklanjuti keterlambatan dana annual fee (Iuran Tahunan) Pajak Permukan Air (PPA) yang diberikan PT Inalum untuk masing-masing kabupaten/kota di daerah cachmant area danau toba yang salah satunya adalah Kabupaten Samosir.
Namun, hingga saat ini Kabupaten Samosir selama dua tahun ini belum juga menerima bagian dari dana annual fee tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, ujar Rohani, kenapa pihak provinsi tidak menurunkan dana annual fee tersebut ke Kabupaten Samosir. Apakah seluruh Kawasan Danau Toba juga belum mendapat bagian annual fee tersebut?
Perlu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi, apa permasalahannya sehingga tidak diturunkan ke daerah yang berhak mendapatkannya.
Menurut Rohani, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Samosir harus melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperjelas iuaran tahunan dari PT Inalum tersebut.
Semoga ini cepat terealisasi sehingga dana annual fee yang sudah ditetapkan untuk Kabupaten Samosir dapat segera diberikan untuk mendorong pembangunan Kabupaten Samosir yang telah direncanakan, harap Rohani Bakara.
Efendy Naibaho