Pemko Sibolga dan Pemkab Tapteng Serah Terima Asset, Kejaksaan Negeri Dapat Hibah 1 Asset Tapteng

SIBOLGA, SSOL- Pemko Sibolga dan Pemkab Tapanuli Tengah, menandatangani berkas serah terima tukar hibah asset atau ruilslag, yang digelar di Aula Perkantoran Bupati Tapanuli Tengah. Selasa (25/9/2018).

Ada 12 Sertifikat Asset milik Pemkab Tapteng yang berada di Kota Sibolga diserahkan kepada Pemko Sibolga dan satu sertifikat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, serta 13 Asset milik Pemko Sibolga, yang berada di Tapteng diserahkan kepada Pemkab Tapanuli tengah.

Asset milik Pemkab Tapteng yang diserahkan ke Pemko Sibolga yaitu 2 unit tanah dan bangunan dijalan Tuanku Dorong Hutagalung,  sebidang tanah dan bangunan di jalan Com Yos Sudarso Kota Beringin, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pari, 5 bidang tanah di jalan Tongkol, 1 Bidang tanah dan bangunan di Jalan Tenggiri, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Thamrin, serta sebidang tanah dan bangunan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga di Jalan Tuanku Dorong Hutagalung.

Sedangkan Asset Pemko Sibolga yang diserahkan ke Pemkab Tapteng yakni, 1 unit eks Gedung Farmasi di Sibuluan Raya, 1 Unit Gedung Kantor BKKBN di Sarudik, 1 gedung eks gudang Buku di pandan, 4 Gedung Sekolah dasar di kecamatan pandan, 2 Unit gedung SD di Kecamatan Sarudik, 2 gedung SD di kecamatan tukka, 1 gedung SD di Kecamatan Tapian Nauli dan 1 gedung SD di kecamatan Kolang

Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tapteng yang telah melaksanakan tukar asset, untuk pembangunan kedua daerah tersebut.

“Hal utama, Pemko Sbolga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tapteng yang telah bersedia menukarkan hibah asset. Proses tukar asset ini telah puluhan tahun dilakukan, mulai dari Bupati Abdul Wahab Dahlimunthe hingga yang terakhir Sukran Tanjung, tetapi belum terlaksana. Dan kini atas kebijaksanaan Bupati Tapteng yang muda dan energik, dengan pola pikir yang maju semua dapat terlaksana,” sebut Syarfi.

Walikota meminta dalam proses tukar guling ruilslagh tidak dilihat dari untung ruginya, namun manfaat dari proses ini. “Kita cerita manfaat, kalau cerita nilai itu berarti jual beli, jika ini yang terjadi bisa-bisa kita ditangkap kejaksaan, ini semua dilakukan setelah pihak Pemkab dan Pemko duduk bersama, berkonsultasi dengan BPK, dan BPK sendiri pun telah memberikan persetujuan, sehingga ini terlaksana,” ucap Syarfi Hutauruk.

Syarfi berharap, kiranya asset – asset yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan dan dikelolah sebaik – baiknya, untuk kepentingan masyarakat.

“Asset Pemkab yang ada di sibolga, nantinya akan kami manfaatkan untuk pembangunan sejumlah perkantoran pelayanan Publik, dan sebaliknya, gedung – gedung asset pemko sibolga yang telah diserahkan kepada Pemkab Tapteng dapat dimanfaatkan, untuk kemajuan Tapanuli Tengah.

(RIL/IWAN PAKPAHAN).