PADANGSIDIMPUAN, SSOL-Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih akan meninjau soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang di amanatkan Undang-Undang (UU) nomor 5/2014 tentang ASN serta diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK sebagai petunjuk teknis (Juknis).
Hal itu diutarakan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH kepada wartawan, senin, (11/02) di halaman kantor walikota lepas berangkat pulang kerumah dinas.
” Terkait pelaksanaan pengangkatan PPPK dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih kita tinjau. Karena untuk gaji dan tunjangan pegawai ini tetap masuk dalam batang tubuh APBD seperti halnya penggajian ASN ” , terang Walikota Padangsidimpuan.
Masih dalam tanggapan Walikota Padangsidimpuan, Pemerintah daerah masih akan melihat kemampuan keuangan daerah dulu serta jumlah pegawai honorer atau apapun itu sebutannya, masih banyak digunakan di bagian administrasi pemerintahan. Mulai di sekretariat hingga di tingkat perangkat daerah, termasuk di kelurahan.
” Proses perekrutannya juga membutuhkan waktu dan anggaran yang sama dengan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mulai dari berkas lamaran dan klasifikasi pendidikannya. Wajib dilakukan analisis jabatan untuk melihat jabatan apa saja yang dibutuhkan. Dan belum memungkinkan kita terus memberhentikan pegawai honorer atau apapun itu sebutannya itu karena akan menimbulkan konflik “, ujar Walikota.
Disinggung apakah peninjauan penerapan manajemen PPPK tersebut akan tuntas di tahun 2019 ini, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan masih perlu dibahas kembali serta belum memungkinkan ada rencana seleksi PPPK itu dilakukan di tahun ini.
Ahmad Mubin Lubis