Pemkab,Polres dan BNN Asahan Gelar Penyuluhan Hukum Antisipatif  Peredaran Narkoba Pada Kaum Remaja 

Kisaran, SSOL.Com – Sebagai salah satu langkah antisipatif  dalam menghempang peredaran narkoba di kalangan generasi muda Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Polres Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, menggelar Penyuluhan Anti Narkoba Oleh Tim PAUS Asahan Tahun 2020, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan,Senin (10/08) kemarin.

Salah seorang pembicara,Mahdin Pasaribu mengungkapkan  praktik penysalahgunaan  narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung, seperti ekstasi, pil koplo dan sabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.

Menurut Mahdin bahwa para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat penggunaan narkoba, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.

Pada kegiatan yang sama Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH melalui Iptu Sinulingga menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.

Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.

Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah generasi muda.

Iptu Sinulingga meneruskan  untuk mengimbau para orangtua atau pihak keluarga agar memiliki kesadaran dalam memperhatikan anak meraka.

“Dan sebagai pedoman maupun tata cara orangtua atau pihak keluarga dalam penanganan anggota keluarga/anaknya untuk direhabilitasi yang telah menjadi pecandu narkoba,” ujar Sinulingga.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Team PAUS, perwakilan Badan Kesbangpol Asahan, perwakilan BNN Asahan, Kepala Lingkungan se-Kelurahan Lestari, LPM Kelurahan Lestari, Ormas, Pemuka Agama dan Adat di Kelurahan Lestari.

Rusli E Sitorus