Kisaran,SSOL.Com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Asahan akan menyiapkan seperangkat aturan dalam menghadapi situasi normal baru. Penjelasan itu disampaikan Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan, Rabu (24/06),
Rahmat menyebutkan pihaknya saat ini sedang menyiapkan draf pelaksanaan normal baru. Namun sebelumnya Pemkab Asahan menunggu peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait normal baru.
Rahmat menjelaskan keadaan normal baru merupakan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.
Untuk melaksanakan hal ini masyarakat perlu mengetahui langkah awal agar tidak terpapar COVID-19 serta tahapan melaksanakan normal baru.
Perbub nantinya mengatur pelaksanaan normal baru di antaranya penekanan protokol kesehatan, pola hidup sehat dan lain-lain,ujar Rahmat.
Menjawab pertanyaan kapan Perbup di keluarkan,Rahmat menyebutkan pihaknya akan melakukan secepatnya setelah Pergub keluar.Menurut informasi, Pergub keluar pada 1 Juli 2020.
Rahmat yang juga merupakan Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 menyebutkan saat ini Pemkab Asahan mulai menerapkan aturan normal baru di seluruh instansi pemerintah.
Setiap berkunjung ke kantor Bupati,Rahmat mencontohkan,warga harus menggunakan masker dan dilakukan pemeriksaan suhu badan serta wajib cuci tangan pakai sabun.Begitu juga kunjungan ke kantor DPRD Asahan dan kantor-kantor instansi pemerintah lainnya.
Rusli E Sitorus