Kisaran, SSOL.com- Bupati Asahan H. Surya, BSc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si memberikan penjelasan terkait kondisi terkini status pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2020), beliau menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia diperoleh informasi bahwa Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi beroperasi kembali sejak 18 Agustus 2020.
Dari hasil koordinasi antara Pemkab Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan dengan KBRI Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang diharuskan membayar denda adalah warga yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 atau sebelum status lockdown diberlakukan di Malaysia, adapun warga yang berkunjung ke Malaysia di periode Januari 2020 tidak dikenakan denda,Rahmat menerangkan.
Adapun kriteria pembayaran denda bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang datang ke Malaysia sebelum Januari 2020, dirinya menjelaskan, bahwa bagi warga yang didapati tinggal di Malaysia kurang dari setahun diharuskan membayar denda sebanyak RM 1000 atau lebih kurang Rp. 3.500.000, sedangkan bagi warga yang tinggal di Malaysia lebih dari setahun dikenakan denda maksimal RM 3000 atau lebih kurang Rp. 10.500.000. Selanjutnya bila seluruh proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali ke tanah air.
Diakhir keterangannya,Rahmat sampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada warga Asahan yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.
Kepada para PMI yang berminat hendak bekerja di luar negeri diharapkan agar benar-benar melalui proses yang sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari ujar Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengakhiri keterangannya.
Rusli E Sitorus