Pelasanaan Pilkada Kota Tanjungbalai Tahun 2020 Harus Sesuai Dengan Protokol Kesehatan 

Tanjungbalai.SSOL.Com-Pendaftaran bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai telah dilakukan oleh tiga pasangan calon, yakni pada hari jumat tanggal 4 September 2020 dimana pasangan calon Sahrial dan Waris Tholib telah mendatangi kantor KPU Kota Tanjungbalai untuk melakukan pendaftaran sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungbalai.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 dua pasangan calon mendaftar ke KPU Kota Tanjungbalai yakni pasangan calon Eka Hadi Sucipto dan Gustami Hasibuan sekitar pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB oleh pasangan perseorangan yakni Ismail dan Afrizal Zulkarnain, dan protokol kesehatanpun selama pendaftaran tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan SH mengatakan pendaftaran bakal calon wali kota tahun ini ada pembatasan, pembatasan itu sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona.

“saat Pandemi ini pembatasan – pembatasan dilakukan,hal ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan virus Corona” kata Luhut.(Senin/07/09/2020)

Pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota serta pendukungnya harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan cuci tangan.

Selain itu, pihak KPU juga membatasi tamu yang datang baik itu bakal pasangan calon maupun pengurus partai pendukung, protokol ini terus dilakukan selama masa pendaftaran bakal Calon Walikota Tanjungbalai hingga tahapan-tahapan lainnya dan pandemi yang kian meluas menjadi penyebab penyelenggaraan pemilu mengeluarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 6/2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak dilanjutkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Beberapa aturan juga berubah termasuk pembatasan jumlah kehadiran pendukung saat kampanye, kewajiban rapid test hingga penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan ini berlaku untuk seluruh penyelenggara termasuk KPU dan Bawaslu, pasangan calon kepala daerah, Tim kampanye dan relawan calon, pemilih, petugas penghubung hingga pemantau atau pihak media dan apabila terjadi pelanggaran maka pihak penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelanggar, ketentuan ini diatur dalam pasal 11 poin 2 PKPU no 6/2020.

Sulaiman Mrp