Medan| Dua daerah di Sumut yang juga melakukan Pilkada dinyatakan Balon independen Bupati dan Walikota dinyatakan oleh KPU Kabupaten Kota dan Kotamadya.
Seperti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, bakal calon hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Sebab dua bakal calon dari jalur independen tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan, kedua bakal paslon bupati dan wakil bupati dari jalur independen tersebut adalah Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin.
“Kedua bakal paslon dari jalur independen itu tidak memenuhi persyaratan dukungan Kartu Tanda Penduduk atau KTP,” kata Timo, Selasa 23 Januari 2018.
Terkait hal tersebut, KPUD Deli Serdangtinggal menunggu hasil keputusan musyawarah sengketa gugatan yang diajukan oleh kedua bakal paslon jalur independen tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Hasil keputusan dari Panwaslih nantinya bersifat final dan mengikat.
Jika nantinya keputusan telah keluar, dan kedua bakal paslon jalur independen tersebut batal mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka hanya satu bakal Paslon yang maju, yaitu Ashari Tambunan- M Ali Yusuf, yang mendapat dukungan dari 11 partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, dan mengantongi sebanyak 50 kursi.
Bakal paslon Sofyan-Jamilah mengaku telah membawa 173.522 KTP dukungan ke KPUD Deli Serdang saat perbaikan syarat. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 110.000-an yang sah, sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Sementara bakal paslon Mion-Zainal menyerahkan dukungan KTP sebanyak 147.922, yang memenuhi syarat sebanyak 97.000-an. Pasangan ini juga dinyatakan gagal memenuhi persyaratan oleh KPUD Deli Serdang.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan mengaku sangat kecewa dan keberatan. Menurutnya, KPUD Deli Serdang secara sepihak menyatakan formulir B1-KWK atau formulir penyataan dukungan perseorangan mereka tidak memenuhi persyaratan. “Kami kecewa. Kita tunggu saja keputusan dari Panwaslih,” ucapnya singkat.
Balon di Padangsidempuan
Selain di Deli Serdang, kondisi serupa juga terjadi di Kota Padangsidempuan. Berkas bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen, Hailullah Harahap-Amas Muda Hasibuan dinilai KPUD Kota Padangsidimpuan tidak lengkap.
Sebelum dimulainya pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPUD Kota Padangsidimpuan telah menetapkan syarat pendaftaran untuk menempuh jalaur independen. Dalam syarat, bakal paslon harus memiliki 14.472 KTP dukungan masyarakat.
Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 PKPU nomor 3. Di dalam peraturan disebutkan persentase dukungan bakal paslon perseorangan sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padangsidimpuan berjumlah 144.714 jiwa.
“Saat melakukan pendaftaran, Hailullah-Amas masih memiliki kekurangan sebanyak 4.193 yang tertuang dalam berita acara BA.7-KWK Perseorangan. Sesuai PKPU nomor 3 yang diubah menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017 diamanakan 4.193 syarat dukungan dikalikan 2, hasilnya 8.386 syarat dukungan,” terang Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPUD Kota Padangsidimpuan, Muktar Helmi.
Dalam masa perbaikan yang berlangsung sejak tanggal 18 Januari sampai dengan 20 Januari 2018, bakal paslon Hailullah-Amas Muda beserta timnya tidak mampu memberikan syarat dukungan ke KPUD. Sampai hari terakhir, mereka hanya mampu memenuhi 8.058 pendukung, dan kurang 328 dukungan.
“Maka KPUD Kota Padangsidimpuan menolak hasil perbaikan dokumen mereka,” sebutnya, Untuk tiga bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota lain (Avi)
Editor ; Yeni S