Kisaran,SSOL.Com – Bupati Asahan,Surya dan mantan Sekdakab Asahan, Taufik ZA Siregar,diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Asahan, Sumatera Utara.Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran terhadap UU No.6 Tahun 2018 ;Tentang Karantina Kesehatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Hambali Siambaton mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan dalam Pilkada 2020 Desember mendatang.
Lewat ponselnya,Siambaton menerangkan,pasangan Cabub-Cawabub ini dilaporkan karena diduga melakukan mobilisasi massa saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan pada tanggal 5 September lalu.Penjelasan tersebut disampaikan Siambaton kepada wartawan pada Kamis (17/09) kemarin.
Selain Surya dan Taufik, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Asahan lainnya.Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu.Para pejabat tersebut sempat dipergoki langsung oleh petugas Panwas saat ikut mengantarkan Surya-Taufik mendaftar ke kantor KPU setempat pada Kamis (05/09),awal September lalu.
Para pejabat di lingkungan Pemkab Asahan itu di antaranya adalah Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar dan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pol PP Pemkab Asahan, Siti Rosmita Hasibuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan itu mengatakan, Bawaslu telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Bapaslon petahana tersebut serta kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan dua pejabat Pemkab Asahan itu.
Siambaton menyebutkan,sesuai dengan peraturan KPU, Bawaslu diberi tengat waktu 5 hari untuk memeriksa dan menyelesaikan kasus in.Ditambahkannya, Bawaslu telah memutuskan bahwa kasus Surya-Taufik akan diselesaikan lewat pleno .Sidang pleno akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran tersebut sesegera mungkin, ujar Siambaton mengakhiri keterangannya.
Rusli E Sitorus