Medan, SSOL- Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Medan, Ismail Nasution meminta Pemko Medan bertindak tegas terhadap papan reklame baru berdiri dan saling tumpang tindih di Jalan Gatot Subroto tepatnya di samping Carefour Plaza Medan Fair.
“Pemko Medan harus berani membongkar papan reklame yang disebut-sebut milik Multigrafindo Advertising di samping Catefour Plaza Medan Fair yang dinilai sudah tumpang tindih berdiri tanpa menghiraukan etika, estetika dan keindahan Kota Medan,” tegas Pengurus PC Gerakan Pemuda Ansor Medan, Ismail Nasution, Minggu (25/3) di Medan.
Menurut Ismail, tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak membongkar papan reklame milik Multigrafindo Advertising itu demi menata kembali wajah Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Tidak tertutup kemungkinan pendirian papan reklame di samping Carefour Plaza Medan Fair itu disebut milik Multigrafindo Advertising diduga tidak memiliki izin pemasangan. Jika memang tidak memiliki izin, jelas tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Berarti ada pelanggaran dan ada kerugian negara. Nah, Pemko Medan harus bertindak tegas untuk menertibkan dan membongkarnya sesuai aturan yang berlaku” jelas Ismail.
Selama ini, sambung Ismail, Pemko Medan dinilai kurang tegas menangani reklame, sehingga ada papan reklame yang sudah berdiri dan memiliki izin kemudian didekatnya dipasang lagi papan reklame baru yang lain sehingga terkesan amburadul dan tumpang tindih tidak menghiraukan keindahan dan etika.
“Pemko Medan sebenarnya sudah memiliki payung hukum untuk menertibkan dan membongkar papan reklame seperti ini yang bermasalah. Jadi Satpol PP Medan harus tegas dalam mengambil tindakan dan tidak takut menjalankan aturan yang sudah benar. Terlebih Perdanya sudah ada,” ujarnya Ismail.
Hal yang senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico SH bahwa papan reklame yang berdiri tumpang tindih jelas-jelas terkesan amburadul tidak menghiraukan keindahan Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut.
“Saya menilai pasti ada permainan di balik berdirinya papan reklame tumpang tindih di kawasan Jalan Gatot Subroto di samping Carefour Plaza Medan Fair. Nah, hal ini bukti nyata lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP, TRTB dan SKPD terkait lainnya. Saya yakin ada permainan di balik itu. Kenapa mereka berani sekali mendirikan papan reklame itu tumpang tindih, mestinya ada jarak sekira 150 meter,” tegas Hendrico.
Dikatakan Hendrico lagi, karena sudah berani menantang, Pemko Medan harus tegas memberikan sanksi seperti berupa hukuman pidana bagi pengusaha papan reklame yang jelas-jelas sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Sanksi yang diberikan harus berdampak. Jika bisa dipidanakan dan dipenjarakan tentunya pengusaha itu akan jera. Untuk memperindah tata kota, harus ada eksen tegas dari Pemko Medan memberikan sanksi atau hukuman kepada pengusaha untuk menjaga wibawa Pemko Medan itu sendiri, ” jelas Hendrico.
Hendrico juga mengajak seluruh pengusaha advertising untuk mematuhi peraturan yang ada terkait pendirian papan reklame. Artinya jangan sampai tumpang tindih yang kesannya amburadul sehingga tidak indah.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita junjung tinggi peraturan yang berlaku demi terwujudnya penataan Kota Medan lebih baik lagi sebagai ibukota Provinsi Sumut,” harap Hendrico. (Wan)
Zulham