Batu Bara. SSOL-Panitia Pemilihan Kepala Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh mengundurkan diri secara bersama, sebelum menjelang penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa. Mereka khawatir ada nya kebijakan yang dikeluarkan tak sesuai dengan aturan.
Salah satu panitia Pilkades Wagiran menjelaskan kepada aaak.media “Ia bersama panitia lainnya mengundurkan diri secara bersama, kami takut melanggar Peraturan Bupati (Perbup), pasal 33, 34 dan Pasal 43, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2019 ,Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, yang disebutnya Ketua Panitia Pilkades multitafsir, ujar Wagiran
Lebih lanjut Wagiran menerangkan Salah satunya, Penelitian Persyaratan Calon, tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi, penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 meliputi penelitian, yakni, cap basah dari instansi yang mengeluarkan, tanda tangan, dan materai.
Pasal 34, ayat 1, 2, 3 dan Ayat 4, Panitia Pemilihan menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dalam berita acara. Kemudian, dipertajam lagi tengang Sengketa Penetapan Calon, yg tertuang dalam pasal 43, pada poin ke 6, berbunyi, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5, pemohon belum menyempurnakan permohonan, Panitia Pemilihan Kabupaten memberikan putusan bahwa permohonan tidak dapat diterima, ucapnya.
Menurut Wagirin, sejak penetapan SK Panitia Pilkades ditetapkan oleh BPD Nomor 03/BPD-SK/LH/2019, pada Tertanggal 06/09/2019, selanjutnya pada tanggal 14, 15, 17/10/2019, oleh Ketua di saat memasuki tahap verifikasi ketiga berkas bakal calon, yakni, Saharuddin, Rusmanto, dan Muhammad Jamil, pihaknya mendapatkan ada nya dugaan kejanggalan salah satu berkas ijazah SD bakal calon SDN. Namun anehnya, Ketua Panitia Pilkades Zainuddin enggan menindaklanjuti nya. Sebagai acuannya, diperlihatkan secara bersama-sama, ada dua Ijazah atas nama Wagiran, Adin, tamatannya sama di tahun 1977, namun tak juga Ketua Panitia menyadari ada nya kerancuan Ijazah SDN.
“Karena dinilai Ketua Panitia Pilkdaes Zainuddin Multitafsir, biarlah dia menanggung akibat dari kebijakannya, kami tak mau ikut-ikutan, kami takut terancam aturan Undang-Undang dan Peraturan Bupati (Perbup), ”terang Wagiran.
Perihal pernyataan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara tertulis, Tertanggal 18 Oktober 2019, bermatrai 6000, masing-masing atas nama, Abdulrahman sebagai sebagai seksi pendataan, Suwardi sebagai seksi perlengkapan,dan Wagirin sebagai bendahara. Selanjutnya, ditembuskan kepada YTH, Bupati Bara, Kapolres Batu Bara, Kejari Lima Puluh, Kadis PMD Batu Bara, Dan Kepada Camat Datuk Lima Puluh.
Pada akhir keterangannya, Wagiran menyampaikan pesan moral, katanya, kerja itu ibadah, harus jujur, adil dan cermat. Jangan lari dari peraturan yang sudah ditetapkan, “pungkasnya.
Aci Mukhlis