Pandawa Lima Akan Gugat PDAM Tirta Kualo ke PTUN Medan

Tanjungbalai, SSOL-Penyampaian Aspirasi dan Pendapat Warga Lintas Masyarakat (Pandawa Lima) akan melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap kinerja Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Tanjungbalai.

Hal ini disampaikan Koordinator Pandawa Lima Kota Tanjungbalai kepada Wartawan SSOL, “Kita akan gugat Kepala PDAM Kota Tanjungbalai terhadap kinerja mereka yang sangat buruk, seperti kondisi air yang sangat tidak layak untuk diminum, kenaikan tarif yang mencekik leher warga, matinya air yang tidak menentu, kondisi perusahaan yang tidak sehat, serta adanya pemutusan yang semena-mena terhadap pelanggan dan persoalan-persoalan krusial lainnya, ke PTUN Medan. (Senin/14/10/2019).

Pandawa Lima Juga menyesalkan sikap Wali Kota Tanjungbalai H.M.Syahrial.SH.MH yang cendrung diam dan melakukan pembiaran terhadap hancurnya PDAM di tangan seorang Ruri Prihatini Lubis selaku Kepala PDAM Tirta Kualo, tambah Yan Aswika di Posko pengaduan Jalan Sudirman didepan SMPN I Kota Tanjungbalai.

Sebagaimana kita ketahui Ruri Prihatini Lubis dilantik menjadi Direktur PDAM Pada Tanggal 07 Agustus 2018 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 800/189/K/2018 tanggal 1 Agustus 2018.

Melalui Posko Pengaduan, Pandawa Lima berharap dapat menghimpun seluruh pengaduan pelanggan yang menghadapi persoalan dalam pendistribusian atau pelayanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Kualo, pengaduan diterima sampai hari Jumat 18 Oktober 2019..

FS. Sirait