PAD Kota Medan “Bobol”

 Medan, SSOL- Meskipun sudah ada surat pemberitahuan untuk perintah bongkar tentang bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tetapi tidak di gubris bahkan diabaikan Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kota Medan.

Adalah Dinas Perumahaan, Permukinan dan Penataan Raung  Kota  Medan sudah pernah menyurati persoalan bangunan tanpa IMB di Jl Krakatau untuk segera dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan dan juga perintah itu pernah dilayangkan surat kepada Satpol PP Kota Medan. Namun perintah itu tidak dilaksanakan sebagaimana yang sesuai dengan Perda Kota Medan No. 5 tahun 2012.

Demikian sekelumit informasi yang diterima wartawan tentang banyaknya bangunan yang menjamur di Kota Medan. Selain di Jl Gunung Krakatau, terdapat juga bangunan tanpa  IMB di Jl Budi Utomo Kelurahaan Indera Kasih Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan di Jl Taduan hanya ditemukan tentang mark-up IMB, membangun diluar izin yang diberikan.

Begitu juga bangunan di Jalan Pukat II. Pemilik bangunan sengaja membangun ruko hanya tampak di depan satu unit sesuai IMB yang diberikan Pemko Medan melalui dinas terkait. Akan tetapi dari samping bangunan dibuat jalan masuk dan bangunan ruko berjejar hingga kebelakang. Diduga bangunan itu cukup banyak, namun akibat terlindung dari pagar seng yang cukup tinggi, sehingga sulit untuk dilihat dari Jalan Pukat II.

Pekerja yang berada dilokasi itu mengakui jumlah bangunan itu cukup banyak. Dan pemilik salah seorang pengusaha, rencananya bangunan itu akan diperjual-belikan sebut sumber yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya.

 Bobol  PAD

Sedangkan akibat tidak dibayarnya restribusi IMB tersebut, juga sangat  bertentangan dengan Perda nomor 5 tahun 2012. Akibat terjadinya mark-up, sehingga merugikan keuangan daerah khususnya Kota Medan. Sebab PAD Kota Medan sebagian juga berdasarkan restribusi,baik restribusi bangunan maupun restribusi kendaraan. Oleh karena itu, sangat disayangkan pengusaha dan pengembang dibidang property yang sudah melakukan pengempalangan terhadap pajak sangat merugikan keuangan daerah.

Kerugian dalam  hal ini, jelas berdampak terhadap pembangunan fasilitas lainnya di Pemko Medan, termasuk pembangunan pendidikan yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat umum.

Sementara itu,Kasatpol PP M Sofyan ketika akan dikonfirmasikan Kamis, (26/4) dikantornya Jl Adinegoro Medan tidak dapat ditemui. Menurut  staf yang bertugas di meja piket, kasatpol PP sedang rapat. Kalau soal bangunan itu dikonfirmasikan kepada Irfan  Kabid Penindakan Indera. Namun ketika diminta untuk bertemu setelah dijelaskan soal bangunan yang berada di Jl Gunung Krakatau, Jl Taduan, Jl Budi Utomo dan Jl Pukat II, petugas piket berubah mengatakan Kabid Indera sedang  patrol dilapangan.

Sedangkan sebelumnya, disebutkannya kalau Irfan sedang berada diwarung, namun ketika dijelaskan petugas piketpun menjadi berubah mengatakan Irfan juga turut serta  melakukan penertiban bangunan di kawasan Kota Medan. Namun petugas piket tidak mengetahui dilokasi mana saja tentang penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota medan tersebut.

Menaggapi sinyalemen yang terjadi persoalan maraknya bangunan tanpa IMB dan  mark-up IMB ini, sebenarnya bukan persoalan baru di Kota Medan. Hal ini sudah biasa, sebab dari dahulu sampai sekarang ini tidak pernah habis-habisnya, bahkan Satpol PP Kota Medan hanya menertibkan yang kecil-kecil.

Demikian tanggapan ketua LSM Teropong Demokrasi Indonesia Zainuddin Limbong kepada wartawan di kantor Walikota Medan, baru-baru ini. Menurut Limbong persoalan pelanggaran IMB sudah tidak asing lagi di kota Medan dan hal itu sudah biasa. Berbicara tentang Peraturan Daerah (Perda) hanyalah sebuah pajangan yang dogodok dan disahkan oleh DPRD. Namun tidak pernah mendapatkan pengawasan secara langsung dan konsukuen.

Pemko Medan juga tidak tegas soal penerapan Perda itu. Diantara Perda yang ada adalah Perda kota medan no 5 tahun 2012 yang jelas-jelas menyebutkan pelaku pelanggaran Perda tersebut dapat dipidana. Akan tetapi pihak Pemko Medan terutama instansi terkait dalam hal ini SAtpol PP selaku penindak pelanggaran sepertinya tidak ambil pusing bahkan terlihat  jelas mengabaikan Perda tersebut. 

Rafli Tanjung