Tapanuli Selatan. SSOL- Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar membenarkan, “bahwa jajaran Polsek Sipirok pada hari Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 21.05 Wib, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Aek Sulum, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kedua tersangka yakni, Jamaluddin Siregar (31) warga Jalan Garu I Gang Jadi, Kota Medan dan Husni Thamrin Hasibuan (31) warga Jalan Jabaung II, Kelurahan Bagas Nagodang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,10 Gram, 2 unit handphone merk nokia, Uang tunai sebesar Rp15.000, 2 buah dompet, 1 bungkus rokok sampoerna, 1 unit timbangan elektrik, 5 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah buku teka teki silang, 1 unit becak motor jenis GL 125 tanpa nomor polisi,” terang kasat.
Kasat juga menuturkan kronologinya pada hari Rabu (25/4/2018) sekira pukul 21.05 Wib, personil dari Polsek Sipirok manerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Aek Sulam Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, kemudian pelapor beserta personil lainnya melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di lokasi yang di informasikan, petugas melihat ada becak motor sedang mendekati sebuah gubuk, melihat gerak-gerik nya, petugas merasa curiga, segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut.
Ternyata dari tangan Jamaluddin Siregar berhasil disita barang bukti berupa sabu yang disimpan didalam lipatan buku teka teki silang. Dihadapan petugas kedua tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut dibawa dari Kota Medan untuk diserahkan ke seseorang yang bernama Husein. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut” ujar kasat.
Martin Gabe