Medan, SSOL- Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengangkangi Inspektorat secara terang-terangan. Pada hal Inspektorat melalui Irbansus yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam kasus penipuan masuk PNS beberapa waktu lalui diingkari, Selasa (8/5).
Adalah TH(40) penduduk kabupaten Langkat yang merupakan ASN yang bertugas dibidang Humas dan Protokeler Pemprovsu telah melakukan penipuan terhadap seorang calon pencari kerja sejak tahun 2016 yang lalu. TH yang bertugas dikantor Pemprovsu itu, mengaku bisa menguruskan korban Deni untuk bisa masuk menjadi tenaga honorer di Satpol PP kantor Pemerintahaan Provinsi Sumatera Utara. Namun janji itu hanya tinggal janji, pekerjaan yang juga tidak ada didapatkan korban.
Pada hal sesuai dengan keterangan korban sebagaimana yang telah ditandatangani oleh pelaku bahwa sebagai kompensasi yang diberikan keluarga korban agar bisa masuk menjadi tenaga honerer dikantor gubernur tersebut diberikan Rp 18 juta. Namun uang itu sempat diterima HT sebesar Rp 17 juta.
Setelah uang diterima TH, satu tahun sudah berlalu TH tidak bisa lagi ditemui dan bahkan ketika ditelephon melalui ponselnya tidak aktif. Begitu juga rumah yang ditempatinya sudah kosong kabarnya sudah dijual, dan HT pindah secara diam-diam. Akan tetapi usaha keluarga korban tidak menyerah disitu saja, mereka terus berupaya untuk mencari TH.
Akan tetap pencarian itu selalu sia-sia. Dan mereka selalu gagal untuk menemui TH, yang terus bersembunyi dan menghindar dari kejaran keluarga Deni bersama orangtuanya. Meskipun sudah berulangkali keluarga Deni selaku korban mencari HT, tetap saja tidak ketemu kata orangtua Deni ketika ditemui dikantor Inspektorat Sumut, Selasa (8/5) usai menyampaikan tindaklanjut laporannya kepada Inspektorat Sumut atas tindakan ASN Pemprovsu tersebut.
Terjadinya pengangkangan ini dilakukan TH, sebagaimana kaitannya dengan pekan lalu yang telah difasilitasi oleh Irbansus dalam penyelesaian penipuan tersebut. TH sudah berjanji untuk menuntaskannya, Selasa (8/5). Namun janjinya tidak dapat dipercaya, sebut orangtua Deni yang kecewa dari Langkat untuk hadir kekantor Inspektorat Sumut guna menagih janji TH yang bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Akan tetapi janji itu hanyalah sebatas janji. Inspektorat saja bisa dikibulinya, apa lagi masyarakat yang tidak menguasai hukum secara rinci, kata orangtua Deni kepada wartawan di halaman kantor Inspektorat. Dirinya begitu kecewa dengan sikap TH yang tidak konsukuen dengan janjinya, jelasnya lagi.
Pada hal kemarin lalu dia sudah berjanji akan menyelesaikan persoalan itu secara tuntas. Bahkan disebutkannya agar tidak ada yang saling dirugikan, TH akan menyelesaikan segala persoalan dengan Deni dan keluarganya, terang TH ketika difasilitasi oleh Irbansus dihadapan Jaffar selaku ketua tim penyiik dalam kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN Pemprovsu tersebut.
Rafli Tanjung