Salapian, SSOL-Dua pria, Angga Apriansyah alias Angga (23), warga Pomdok 8, Dusun Pulka, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Langkat dan Edi Syahputra alias Doyok (47), warga Dusun Lau Landen, Desa Ujung Tran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat terpaksa diamamkan personil Polsek Salapian, Kamis (12/9) sekira jam 10.00 WIB lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan kedua tersangka sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di TKP yang berada di warung kopi yang terletak di Dusun Rantai Betul, Desa Namam Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Salapian AKP Junaidi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S Purba beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduka pemilik narkoba.
Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan badan terhadap plaku pertama Angga Afriansyah yang kebetulan sedang berada di lokasi, dan ditemukan didalam kantong celana 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
Saat ditanyakan kepada tersangka Angga, kepada petugas tersangka memfaku baru saja menggunakan sabu2. Saat ditanyakan dimana alat penghisap sabu disimpannya, Angga menunjukan alat hisap sabu berupa 1 botol bong disimpan di pohon bambu.
Saat diinterogasi petugas, Angga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pengedar di Desa Ujung Tran.
“Pelaku mengatakan bahwa dirinya membeli sabu dari seseorang yg bernama Doyok warga Desa Ujung Tran,” beber Kanit Reskrim Polsek Salapian.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 Plastik kecil berisi sabu, 1 kaca pirex, 1 bong, 1 buah mancis, 1 plastik klip sedang berisi sabu, 8 plastik klip kecil sabu, 3 buah mancis, 2 bungkus rokok, dan 3 pipet kaca.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Salapian,” pungkas mantan Kanit Laka Polres Langkat, Iptu Master S Purba.
Ahmad