Padangsidimpuan.SSOL- SatresNarkoba Polres kota Padangsidimpuan berhasil menangkap Aditia Warman alias Adi ( 29) pemilik barang haram Narkotika jenis sabu seberat 13,62 gram, Kamis (11/10).
Tersangka Aditia Warman tertangkap di jalan Sudirman gang Tower Kel.Sadabuan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan.
Penangkapan Aditia Warman berdasarkan laporan polisi nomor LP/130.A/X/ 2018/ SU/ PSP/Resnarkoba, tgl 11 oktober 2018.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan ini di sampaikan oleh Kapolres kota padangsidimpuan Hilman Wijaya melalui kabag Humas Iptu Maria Marpaung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Iptu Maria menjelaskan, kronologis penangkapan diawali dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Gang Tower, tersangkan Aditia alias Adi sering melakukan transaksi narkoba, jelas Maria
Mendapat laporan ini, Resnarkoba Polres membentuk tim bergerak cepat berhasil membekuk tersangka. Saat dibekuk, ditemukan barang bukti yakni 5 (lima) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu seberat 13, 62 gram , 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis ganja dgn berat 6, 67 gram.
Selanjutnya, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dr pipet plastik, 8 (delapan) lbr plastik klip transparan kosong, ujar Kabag Humas
Martin Gabe