Batu Bara. SSOL.COM. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batu Bara melakukan gugatan terhadap Bupatinya Ir. Zahir, MAP., hal ini disampaikan oleh ASN Irnawati SE kepada awak media, pada Minggu (28/6/2020).
Betul bahwasanya saya melalui kuasa hukum telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah terdaftar pada tanggal 24 Juni 2020 dengan nomor register 526746-062020XJY, ungkap Irna kepada awak media.
Dikatakan Irna, pengajuan gugatan ini karena dirinya merasa keberatan atas keputusan Bupati Batu Bara, yang mencopotnya dari jabatan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial, tanpa kajian, analisa dan evaluasi yang jelas.
Irna merasa heran, bagaimana mungkin dirinya dalam 21 hari masa kerja tiba-tiba di non-jobkan tanpa ada surat teguran, surat peringatan Pertama (SP-1), SP-2 dan atau SP-3, aneh kan, ungkap Irna kebingungan.
Karenanya, Irna merasa perlu menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan untuk mencari keadilan. Apalagi dirinya menilai bahwa dalam bekerja sebagai ASN terutama dalam masa jabatan Kabid, dirinya selalu aktif bekerja dan tak melakukan kesalahan-kesalahan yg dapat berakibat pencopotan.
Hal ini menurut irna dapat dibuktikan dengan pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara sesuai dalam lampiran Surat Aktif Melaksanakan Tugas Nomor : 800/DNS/V/2020, yang Ditandatangan Ishak, S.Pd, M.Si, selaku Kepala Dinas Sosial.
Dalam lampiran surat itu menerangkan dan menyatakan, bahwa Irnawati SE benar aktif melaksanakan tugas di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. Menurut penghematan saya bahwa yang bersangkutan selama menjabat sebagai kepala bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sejak tanggal 17 April 2020 bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, beber Irna.
Berikutnya, lalu Irna menyebutkan, yang menjadi objek Gugatan ke PTUN adalah, Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 256/BKD/2020 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tanggal 15 Mei 2020.
Hal itu mengakibatkan kepentingan saya sebagai penggugat sangat dirugikan, pasalnya, hilangnya jabatan, hilang tunjangan jabatan struktural, jelas Irna.
Terpisah, Dedi Suheri, SH, kuasa hukum Irnawati saat dikonfirmasi membenarkan perihal pengajuan gugatan yang dilakukan ke PTUN di Medan.
Benar, kita telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dengan nomor register 526746-062020XJY. Saat ini sudah ada agenda sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2020 nanti dengan nomor 100/G/2020/PTUN.MDN., ungkap Dedi melalui pesan Whatsapp.
Terkait hal di atas, untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan, Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar saat dihubungi melalui handphone milik pribadinya dengan nomor +62813970409**, tidak ada jawaban, dan begitu juga Asisten 1 Sekdakab Batu Bara Rusian Heri saat dihubungi dengan nomor milik pribadinya +62812691018**, sama tak juga ada jawaban.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batu Bara, Daud ketika di konfirmasi, terkait adanya Gugatan Irna yang Tergugat adalah Bupati Batu Bara, ia mengatakan sama sekali tidak tau, dan sampai saat ini belum ada saya terima surat Gugatan nya.
Dan seandainya ada Gugatan terhadap Bupati, nantinya lewat Pengacara Pemkab Batu Bara lah sebagai pendamping Hukumnya, jawab Daud lewat by phone dengan singkat.
Aci Mukhlis