Stabat, SSOL.-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, meringkus kurir narkoba berikut menyita barang bukti empat bungkus sabu dengan berat bruto 250 gram, di Jalan Lintas Medan – Aceh, Dusun Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (3/9) sekira jam 08.00 WIB
Tersangka MH alias Husaini (27) yang diketahui warga Dusun Lham Beuso, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri, kendati petugas sudah memberikan 3 kali tembakan peringatan keudara.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang Bus dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu,” beber AKP Adi Haryono.
Atas informasi tersebut, lanjut Kasat Narkoba, dirinya bersama dengan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, melakukan penyelidikan dan kemudian memberhentikan bus dimaksud dan meminta izin kepada supir agar seluruh penumpang serta barang bawaannya untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, petugas menemukan salah seorang penumpang dengan gelagat yang mencurigakan saat petugas memeriksa bus tersebut. Kemudian personel Sat Res Narkoba mengamankan tersangka di dalam bus tersebut.
“Saat kita naik bus, pelaku terlihat mulai gelisah, dia (tersangka) terlihat berkeringat dan duduknya tak tenang, dari situlah kita langsung mengamankannya,” sambung Kasat.
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di balik celana panjang tersangka, dengan cara sabu tersebut di lakban dikedua pahanya.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka, sambung Adi, dan berdasarkan pengakuannya pelaku kurir ini memproleh sabu tersebut dari seorang pria yang bernama Jamai warga Aceh Timur.
“Tersangka ini, disuruh untuk mengantarkannya kepada seseorang di Surabaya dengan upah sebesar Rp10 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ketempat yang ditujuan. Saat diperiksa, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya,” ujar Kasat.
Saat petugas hendak melakukan pengembangan, tersangka berupaya melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan juga oleh pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kaki kirinya.
“Tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan perawatan, setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas mantan Kasat Narkoba Tanjung Balai tersebut.
Ahmad