TAPSEL, SSOL– Masyarakat Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan memprotes dugaan pencemaran limbah tambang emas dari PT AR.
Aksi protes tersebut dilakukan dengan memasang spanduk di bagian atas jembatan yang bertuliskan “Hentikan pembuangan Limbah PT AR karena air adalah sumber kehidupan kami. Kembalikan baku mutu air sungai kami”.
Dalam spanduk tersebut juga tertulis
suai UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 setiap orang dengan sengaja melakukan baku mutu udara, dan baku mutu air sungai dan laut, dijatuhi hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit 3 miliar sampai dengan 18 miliar.
Praktis spanduk yang terbentang memanjang dan jadi perhatian pengendara yang melintasi kawasan itu.
Menurut salah seorang warga Desa Sumuran yang tidak mau ditulis namanya, mengaku belakangan kualitas air diduga tercemar.
“Pemasangan spanduk itu spontan sebagai bentuk protes kami, karena sungai diduga sudah terjadi pencemaran limbah oleh PT AR, dan perlu dilakukan penelitian,” ujarnya.
Sementara itu pihak PT AR saat dikonfirmasi melalui bagian Humas, Febriany Dian Aritya Putri mengatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena sedang rapat.
Namun demikian ia mengaku sudah melakukan sosialisasi izin limbah kepada perwakilan tokoh masyarakat dari Desa Aek Pining, Sumuran, dan Batuhula. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Batangtoru dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan.
“Saat ini perusahaan kami (PT AR) sudah mengantongi izin melalui surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 503/ 09/ LB/ DPMPPTSP/2018 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Domestik PT AR yang dikeluarkan pada 20 Desember 2018 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemkab Tapanuli Selatan,” ucapnya.
Sebagai perusahaan publik, pihaknya selalu mematuhi segala regulasi yang diatur baik oleh UU maupun Perbup atau lainnya.
Martin Gabe