Masyarakat Keberatan Diduga Namanya Dicatut Sebagai Pendukung Calon Perseorangan

Tanjungbalai,SSOL.Com-Pelaksanaan Verifikasi Faktual yang sedang berlangsung oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai menyisakan pertanyaan-pertanyaan besar ditengah-tengah masyarakat, pasalnya banyak masyarakat yang keheranan saat petugas Verifikasi Faktual mengunjungi rumah mereka, dan mendapati bahwa Data mereka berupa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),terdaftar sebagai pendukung salah satu bakal calon pasangan perseorangan.

Menurut Syawal salah seorang warga Kelurahan Muara sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, dia dikunjungi petugas Verifikasi Faktual KPU pada hari Senin 01 Juli 2020 pukul. 11.00.Wib.

Kemudian Petugas Verifikasi Faktual bersama Tim mempertanyakan dukungan syawal terhadap salah satu calon perseorangan, yang justru membuat syawal terkejut dan heran serta langsung membantah bahwa dirinya memberikan dukungan kepada salah satu calon pasangan perseorangan.

Demikian pula dengan Masyarakat Kelurahan Muara Sentosa lainnya atas Nama Nazri, yang juga keheranan bahwa namanya dan nama anggota keluarga lainnya masuk dalam salah satu pendukung bakal calon pasangan perseorangan, menurutnya hal ini sangat aneh,sebab dia terkejut ketika dikunjungi oleh petugas Verifikasi Faktual dari KPU Tanjungbalai yang mempertanyakan kebenaran bahwa beliau mendukung salah satu bakal calon perseorangan,dan beliau langsung membantah dengan menyatakan bahwa dia dan keluarganya tidak pernah mendukung bakal calon perseorang manapun.

“kami heran pak kenapa foto copy KTP kami ada pada mereka,sedangkan saya tidak pernah mendukung calon Perseorangan manapun” kata Nazri kepada SSOL.(Kamis/02/07/2020).

Persoalan banyaknya keluhan masyarakat yang namanya diduga dicatut untuk kepentingan syarat sebagai Bakal Calon Perseorangan membuat Ketua LSM Insani angkat bicara,A.Simangunsong, menurutnya hal ini harus ditindaklanjuti mengingat ada masyarakat yang akan dirugikan dengan dugaan pencatutan baik nama dan dokumen oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan kelompok ataupun pribadi apalagi hal ini menyangkut syarat sebagai bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah.

“Hal ini menjadi perhatian kita semua,sebab dapat membuat masyarakat menjadi gelisah, akibat adanya oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan data sebab, tanpa sepengetahuan masyarakat berupa foto copy KTP, dan dipergunakan pula sebagai data pengusung bakal calon pasangan perseorangan, oleh sebab itu kita minta kepada KPU Kota Tanjungbalai untuk membuka Data Dukungan Calon Perseorangan kepada publik, guna masyarakat tahu bahwa nama dan data mereka tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan-kepentingan tertentu”, tegas A.Simangunsong selaku Ketua LSM Insani kepada SSOL.

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Bakal Calon Perseorangan Walikota harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen untuk DPT sampai dengan 250 ribu jiwa;8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa;7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa;dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.

Kemudian Pada UU No.10 Tahun 2016 dijelaskan pula tepatnya Pasal 185 A ayat 1 “setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini, di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,dan denda paling sedikit 36 Juta dan Paling Banyak 72 Juta”.

Berdasarkan hasil konfirmasi Via Telepon seluler kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec.Sei Tualang Raso, Sulaiman, bahwa setiap masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dokumennya atau dukungannya kepada calon pasangan perseorangan ketika dilakukan Verifikasi Faktual,maka masyarakat yang bersangkutan diberikan Form BA5 KWK untuk ditandatangani,sebagai bukti bahwa tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan bagi masyarakat yang merasa tidak mendukung dan tidak pula pernah memberikan Foto copy KTP nya,namun tidak menandatangani Form BA5 KWK,maka akan di anggap Memenuhi Syarat (MS).

Hermansyah Caniago.