Stabat, SSOL-Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Langkat dan IMM ITBI melakukan orasi di depan Kantor PLN ULP Stabat di Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat pada Selasa (14/5) sekira jam 15.00 WIB .
Orasi massa yang dipimpin oleh Zaidur Rahmat Siregar yang juga sebagai Ketua PC IMM Langkat tersebut, menyurati dan menuntut manager PLN ULP Stabat agar mengklarifikasi atas adanya indikasa korupsi biaya denda listirk atas kasus dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan oleh ‘Sir Salon Neo Cafee’ yang terletak di Komplek Pertokoan Stabat City, Stabat.
“Setelah kami bertemu dengan Manager PLN, yang bersangkutan menepis tudingan itu. Di hadapan petugas keamanan dari Polres Langkat, pihak PLN belum bisa menjawab isi surat itu bang,” beber Zaidur kepada wartawan sekira jam 18.00 WIB.
Menurut informasi yang diperoleh, pada (15/4) yang lalu petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN UPL Stabat melakukan melakukan pemeriksaan terhadap Pemakaian Tenaga Listik pada pelanggan atas nama Lai Khai Goen dengan nomor ID 122140651107 Tarif Daya B2T/7700 va dan disaksikan perwakilan dari Sir Salon Neo Caffee.
“Tanggal 15 April 2019 sekitar jam 14.20 WIB kami melihat Petugas P2TL mendapati adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan tersebut, kami melihat Petugas P2TL sudah mendokumentasikan atas temuan tersebut dan melakukan pembomgkaran KWH meter kemudian membawanya ke dalam mobil,” lanjut Zaidur.
Keesokan harinya, petugas P2TL melakukan pemasangan kembali KWH meter pada bangunan Sir Salon Neo Caffee. “Berdasarkan informasi yang kami himpun, pelanggan tersebut di atas diduga telah melakukan pelanggaran Golongan 2 (P-2). Pembayaran denda atas pelanggaran tersebut hanya sebesar Rp. 400.000,” ketus Zaidur.
Untuk perhitungan atas Pelanggaran Golongan 2 (P-2) adalah: TS2= 9 x 720 jam x daya tersabumg x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai tarif dasar listrik.
TS2 = 9 x 720 x 7,7 x 0,85 x 1.467.28 = 62.229.692,44.
Jadi, pembayaran denda yang dibayarkan oleh pelanggan sebesar lebih kurang Rp. 400.000,- tersebut sangat tidak sesuai dengan rumus di atas. “Kami menduga bahwa Pihak PT. PLN (Persero) ULP Stabat bekerjasama dengan Pelanggan di atas untuk meringankan denda atas pelanggaran yang ditemukan oleh Petugas P2TL, yang mana hal tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Taun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Zaidur.
Selain berorasi ke PLN UPL Stabat, Massa PC IMM Langkat juga menyambangi Kejaksaan Negeri Stabat dan bertemu dengan Kasi Intel Kejari Stabat, Ibrahim Ali SH. “Bang Ibrahim Ali berjanji akan segera menindaklanjuti laporan kami, dan IMM Langkat akan terus mengawal kasus ini bang,” ujar Zaidur sembari mengakhiri pembicaraan.
Ahmad