Maling Lembu, Wira Nyaris Tewas Dimassa

Kuala, SSOL-Nasib nahas menimpa Wira Sitepu (28), pasalnya, penduduk Jalan Aman Damai, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, ini nyaris tewas dimassa setelah dirinya dipergoki warga saat mencuri lembu, Senin (22/07/2019) sekira jam 02.00 WIB.

Diketahui, Wira mencuri lembu di kawasan Pasar IV, Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Selesai cepat turun ke lokasi dan membawanya menuju Puskesmas Selesai untuk diobati.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, mengatakan, insiden amuk massa itu dipicu aksi Wira Sitepu dan rekan-rekannya mencuri lembu peliharaan Buhari (36), warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai.

“Sekira jam 02.00 WIB korban mengaku sedang menonton TV. Namun karena korban melihat cahaya senter dari belakang rumahnya, sehingga dia curiga ada maling,” ungkapnya.

Kecurigaan Buhari ternyata benar. Sebab setelah dirinya membuka pintu belakang rumah, Buhari justru memergoki kehadiran sekelompok pria tidak dikenal sedang mengeluarkan lembu dari kandang.

“Menyadari hal itu, spontan saja korban berteriak maling, serta berupaya mengejar para pelaku ke arah perladangan warga,” beber Siswanto.

Begitu mendengar teriakan korban, warga yang bermukim di sekitar kawasan itu segera keluar dari rumah dan melakukan pengejaran. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari dua orang mendadak panik. Mereka pun bergegas melarikan diri untuk menghindari warga.

Malang bagi Wira Sitepu, pergerakannya justru tertinggal oleh rekan-rekannya yang lain. Alhasil dia pun ditangkap warga dan seketika itu menjadi sasaran aksi amuk massa.

“Beruntung bagi pelaku, dia selamat dari maut, setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai, segera datang ke lokasi kejadian dan bergegas mengamankannya,” sambung siswanto.

Pasca diamankan polisi, Wira Sitepu selanjutnya dibawa menuju Puskemas Selesai untuk menjalani perawatan medis akibat wajah dan sekujur tubuhnya penuh luka lembam. Wira juga terpaksa mendapat empat jahitan di kepala oleh tim medis Puskemas Selesai, akibat luka robek yang cukup parah.

Tak hanya menderita luka robek, Wira juga terpaksa menginap di instansi kesehatan terkait akibat pendarahan dan luka memar pada mata, hidung, bibir, punggung dan perut, serta tangan dan kakinya.

“Sementara ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di Puskemas Selesai, sebelum nanti dibawa menuju Mapolsek Selesai, untuk menjalani proses pemeriksaan,” ungkap Siswanto.

Siswanto menambahkan, terkait kasus ini, Wira dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) butir pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian hewan ternak dengan pemberatan. Wira terancam menjalani hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Ahmad