LPPKN Tanjungbalai Sesalkan  Hotel Grand Singgie Diduga Berdiri Tanpa Izin Lingkungan 

Tanjungbalai, SSOL.-Penegakan peraturan dan perundang-undangan terkait lingkungan sepertinya tidak dapat berdiri tegak di Kota Tanjungbalai, pasalnya salah satu Hotel yang belum lama berdiri yakni Hotel Grand Singgie yang beralamat dijalan Cokroaminoto diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin amdal.

Dalam hal ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LPKKN) Kota Tanjungbalai Hermansyah Caniago sangat mengesalkan ada hotel atau perusahaan yang berdiri tanpa ada dokumen atau surat izin amdal dan izin lingkungan.

“kita menyesalkan atas adanya salah satu hotel di Kota Tanjungbalai yang bernama Grand Singgie Hotel diduga berdiri tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin amdal dan izin lingkungan, apalagi setelah kami pertanyakan langsung ketika beraudensi kepada HRD Ibu Rita Saragih dan Bapak Suherman selaku General Menager tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dengan alasan dokumen tersebut rahasia perusahaan” ungkapnya kepada SSOL. Selasa (22/10/2019)

Menurut Hermansyah persoalan ini bukanlah persoalan sepele yang patut didiamkan, apalagi persoalan ini diduga kuat telah terjadi gratifikasi dalam proses penerbitan SIUP dan TDP yang melibatkan pejabat yang berwenang beserta pengusaha terkait, disebabkan sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Pasal 40 ayat (1) izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, kemudian pada pasal 31 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. ungkap herman.

Sementara itu humas Grand Singgie Hotel saat dikonfirmasi tidak bisa menjawab hal tersebut, sebab untuk menjelaskan tersebut adalah pimpinan yang lebih kompeten.

Faisal SS