Laporan DPP Komando terkait Dugaan Selingkuh ASN Menunggu Disposisi Pjs.Walikota Tanjungbalai

Tanjungbalai,SSOLCom-Proses terhadap pemberian sanksi kepada ASN yang berinisial ES menunggu disposisi Pjs.Walikota Tanjungbalai.

Hal ini sesuai dengan keterangan Hermasyah Caniago selaku Ketua DPP Komando, menurut herman pihak Inspektorat sudah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pjs.Walikota Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu, namun keterangan informasi proses tersebut baru bisa disampaikan pada hari ini, dan sampai saat ini pihak BPKSDM menunggu disposisi dari Pjs.Walikota Tanjungbalai untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“saya baru saja mengkonformasi laporan saya kepada pihak BKPSDM Tanjungbalai, mereka memberikan keterangan bahwa inpektorat telah melaporkan hasil pemeriksaan kepada pjs.walikota, maka saat ini BKPSDM menunggu disposisi dari Pjs.Walikota”. Ungkap herman (Rabu/06/11/2024).

Dalam hal ini herman selaku pelapor mendesak Pjs.Walikota Tanjungbalai untuk segera mendisposisi laporan dari Inspektorat, supaya ada pemberlakukan sanksi kepada ASN yang berinisial ES, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan pelajaran kapada ASN yang lain.

Sebagaimana diketahui terlapor adalah salah satu kabid dilingkungan OPD Pemerintah Kota Tanjung Balai berinisial ES, dan yang bersangkutan saat ini diduga masih tinggal serumah dengan istri keduanya meskipun tidak memiliki dokumen perizinan yang resmi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Pasal 14 Tahun 1990 ” pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa perkawinan ikatan yang sah”.

S Marpaung

LEAVE A REPLY