Batu Bara. SSOL.Com – Diduga kuat melanggar Undang-undang, dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara terancam nonaktif.
Kedua Kades masing-masing RP (Kades Pakam) dan PS (Kades Pakam Raya Selatan) bakal kehilangan jabatan. Keduanya diduga tersandung kasus mutasi/pemberhentian perangkat desa (Parades) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara melalui surat Nomor : 140/016/Pengkab.PODI/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Suardi (Ketua) dan Ariyanto,S.Fil (sekretaris) mengajukan permohonan penonaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Permohonan penonaktifan tersebut dikarenakan kedua Kades lantikan akhir Desember 2020 ini disinyalir telah melanggar pasal 9 UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.
Selain itu Kedua pamong desa ini juga dinilai telah melanggar pasal 8 Permendagri Nomor : 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor : 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Indikasi lain, Kades juga melanggar Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selanjutnya melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor : 443/2132 tentang pandemi Covid-19 dan larangan melakukan mutasi / pemberhentian perangkat desa.
Tidak cuma sebatas itu, kedua Kades ini juga dinilai telah ‘menginjak’ rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara sebagai tindak lanjut keberatan Parades dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor dewan.
Berkenaan menumpuknya pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan, PPDI memohon DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan sementara Kades Pakam dan Kades Pakam Raya Selatan.
Sekeretaris PPDI Batu Bara Ariyanto,S.Fil kepada wartawan membenarkan pengajuan permohonan penonaktifan kedua Kades di Kecamatan Medang Deras.
“Surat permohonan segera kita sampaikan dan berharap DPRD Batu Bara merekomendasikan penonaktifan kedua Kades”, sebut Ari.
Dikatakan Ari, hal itu dilakukan agar kedua pamong desa tidak melakukan mutasi / memberhentikan Parades secara sepihak. Sebab menurutnya, meski Kades memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Parades namun Kades juga wajib mentaati dan menegakkan peraturan.
“Parades dilindungi undang-undang jadi pemberhentiannya tidak bisa semena-mena”, tukas Ariyanto.
Dilain pihak, pemerhati pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara Ute Kamel, saat dimintai tanggapannya menyayangkan kebijakan Kades.
Menurutnya, oknum Kades yang melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kepala Desa dapat diberhentikan sementara. Dan, bila tidak melakukan perbaikan dalam tenggat waktu ditentukan maka selanjutnya Kades dapat diberhentikan.
Ute mengapresiasi PPDI Batu Bara yang telah menfasilitasi persoalan keberatan Parades ke DPRD. Namun bila Kades tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD maka tindakanan tersebut dapat menjatuhkan wibawa lembaga pemerintah. Terhadap Kades patut dikenakan sanksi/tindakan, pungkas Ute
Sampai berita ini dimuat masih ditunggu langkah apa yang akan diambil oleh Bupati Batu Bara selanjutnya
Rustam