Jakarta- SSOL: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan suap yang diterima oleh para anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Untuk mendalami hal itu Senin, 9 April 2018 KPK memeriksa 10 orang lagi anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka yang baru ditetapkan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi suap ke DPRD Sumutperiode 2009-2014 dan 2014-2019 baru-baru ini.
“Penyidik terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan dari Gubernur Sumut pada saat itu yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD baik terkait dengan proses pembahasan anggaran ataupun terkait dengan fungsi-fungsi pengawasan yang yang dilakukan di Sumut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Untuk itu KPK memanggil dan memeriksa 10 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 plus Mhd Ilyas Hasibuan. Mereka yang diperiksa Senin (9/4) sebagai saksi kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yakni Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Afandin, M Hanafiah Harahap, dan Janter Sirait.
KPK pada Selasa 3 April 2018 telah menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019. Menurut Febri, pertama mereka diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Bahrum Nasution