MEDAN | KPU Sumut menilai, majelis hakim terlalu menggiring saksi ahli. Padahal, kapasitas dari saksi ahli adalah memberikan keterangan dalam memandang persoalan administrasi, bukan digiring untuk menimbang dokumen yang harusnya dipakai KPU Sumut.
“Jika sudah digiring kepada dokumen pendidikan JR Saragih, itu namanya sudah saksi fakta,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (28/2/2018).
Jika saksi ahli dicecar seolah menjadi saksi fakta, maka saksi yang dihadirkan sebelumnya menjadi tidak memiliki makna.
“Kita padahal telah menghadirkan saksi saksi fakta, begitu juga pihak pemohon yang telah menghadirkan saksi mereka,” pungkasnya.
Diberitakan, Majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Sumut, mengusir keluar pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut.
Pengusiran terjadi saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya. (***)