KPPI Audiensi ke KPU Sumut

MEDAN | Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sumut melakukan audiensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada Jum’at 22 Desember 2017.

Ketua KPPI Sumut Nurhasanah M Ikom mengatakan, baru kali ini mendapat kesempatan berkunjung ke KPU, beliau berharap ini awal kunjungan yang baik dan akan terus membangun jaringan informasi yang dibutuhkan KPPI sebagai perwakilan perempuan di dunia politik.

“KPPI butuh banyak informasi untuk selanjutnya disosialisasikan kepada kaum perempuan yang kelak menjawab keterwakilan perempuan di Pemilukada. Baik tentang Undang-Undang Pemilu dan hal lain terkait keterlibatan perempuan dalam perhelatan politik,” katanya.

Ketua KPU, Mulia Banurea S Ag Msi menyambut baik kunjungan KPPI dengan harapan ke depan bisa saling bertukar informasi terkait pendataan calon pemilih yang selama ini kurang terlaksana dengan baik,

“Kita masih belum mendapat data KTP pemilih yang akurat berupa KTP elektronik sebanyak 1.774.000 lebih. Jika tidak terdaftar di DPT, maka mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya,” ujarnya.

Terkait pendidikan politik kepada masyarakat, Banurea juga berharap kelak KPPI bisa turut serta berpartisipasi dalam hal sosialisasi langsung ke warga melalui berbagai forum seperti pengajian yang melibatkan banyak orang, acara partamiangan dan sebagainya.

Komisioner KPU Yulhasni Piliang SS juga berharap KPPI sebagai wadah para perempuan yang tentu paham politik untuk menjadi mitra KPU memaksimalkan animo masyarakat agar menggunakan hak suaranya di Pemilukada.

“Kita juga butuh kaum perempuan yang bisa memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keterlibatan untuk bisa menentukan pemimpin dan wakilnya di masa yang akan datang. Perempuan akan lebih mudah mengajak masyarakat pemilih, apalagi pemilih pemula untuk bersedia datang ke TPS menggunakan hak suaranya,” ungkapnya.

Terkait Undang-Undang No 7 tahun 2017, pasal 173 ayat 2, tentang kuota 30 persen keterwakilan perempuan yang hanya wajib untuk kepengurusan di tingkat pusat saja, Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik S Sos MSP merasa heran, kenapa sejauh ini dari pihak perempuan sendiri belum ada menanggapinya secara serius.

“Kami tidak pernah menganggap ada perbedaan khusus terhadap keterwakilan perempuan. One man, one vote and one value. Tidak ada diskriminasi, karena ibu-ibu punya peran yang bisa merubah banyak hal terkait kebijakan dan tatanan di pemerintahan,” ucapnya.

Sejauh ini pun, selama keberadaan KPU Sumut sejak 2008, belum pernah ada dari kaum politikus perempuan yang berhasil maju dicalonkan sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain Msi berpendapat bahwa realita secara nasional masih sangat minim kita melihat hal kesetaraan, salahsatunya budaya yang belum bisa dirubah, karena budaya itu masyarakat sendiri yang menciptakannya. Hal ini menggambarkan kemungkinan tidak masuknya perempuan dalam hitungan atau memang tidak diberi kesempatan. (SSO-01)