KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Menjadi Tersangka

Medan, SSOL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Sumut dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka atas kasus suap yang dilakukan oleh Gatot Pujonugroho mantan Gubernur Sumut.

Jumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebanyak 38 orang, berikut nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersebut adalah Rizal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zulukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmawati, Muslim Simbolong, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Penetapan me3reka menjadi tersangka terkait fungsi dan kewenangan mereka selaku anggota DPRD Sumut Periode 2009 sampai dengan 2014 dan periode 2014 sampai dengan 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat KPK bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Penyelidikan KPK, Aris Budiman pada 29 Maret 2018.

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.

“Benar itu,” kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tidak ingin berkomentar. Dia mengaku belum memeroleh surat itu.

“Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya.Kalau hanya fotokopi yang beredar, saya belum mau komentar,” kata Wagirin.

“Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check,” sambungnya.(***)

B. Nasution