KPK Apresiasi Putusan Hakim Praperadilan Novanto

JAKARTA | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengaku pihaknya mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Kusno soal praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

“KPK tentu mengapresiasi putusan tersebut,” katanya dikutip dari kini.co.id, Jumat (15/12/2017).

Saut mengatakan, putusan yang dinilainya sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai-nilai kejujuran dan kebenaran itu dapat mempercepat lembaga antirasuah ini memprosea pokok perkaranya. “Sehingga proses perasilan yang efektif dan efisien bisa kita jalankan,” ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jaksel melaluo Hakim Tunggal Kusno telah mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI non-aktif Setya Novanto, Kamis (14/12/2017).

Hal tersebut lantaran perkara Setnov sudah berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam putusannya itu, Kusno menyebut gugurnya praperadilan ini diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur”.

Hal tersebut, tambah Kusno, diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-XIII/2015, yang bunyinya: “Praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. (SSO-01)