Stabat, SSOL-Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Rabihan SH dijemput (dieksekusi) tim Pidsus dan tim Intelijen dari Kejari Langkat di kediamannya Jalan Ahmad Yani, Lingkungan 7, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Rabu (31/7) sekira jam 10.00 WIB terkait kasus korupsi Anggaran Pemilu 2014.
Sabihan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register : 2623 k/PID.SUS/2018 pada tanggal 21 Februari 2019 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Setelah dijemput oleh tim Pidsus dan Intelijen dari kediamannya, dengan lesu eks Sekretaris KPU Langkat tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Langkat untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi.
Setelah melengkapi administrasi di Kejari Langkat, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejari Langkat nomor: Print-04/L.2.25.4//Fuh.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 , Sabihana diserahkan ke pihak Rutan Tanjung Pura sekira jam 12.00 WIB.
Kepada awak media, Kajari Langkat, Wahyu Safruddin, SIP, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, SH, MH mengatakan bahwa terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemilihan umum tahun anggaran 2014 pada KPU Kabupaten Langkat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 365.050.000.
“Sebelumnya, pihak Kejari sudah melakukan penangkapan terhadap Aswin selaku bendahara KPU pada 6 Oktober 2017 lalu dan sudah mendapatkan keputusan tetap dengan hukuman 4 tahun kurungan di Rutan Tanjung Gusta,” beber Kasi Intel Kejari Langkat.
Diketahui, pada 4 Juli 2014 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara pengeluaran KPU Langkat melakukan pengajuan dan penarikan Tambahan Uang Persedia (TUP) ke KPPN 2 Medan sebesar Rp 10.301.670.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah), salah satu rincian penggunaan TUP tersebut adalah pembayaran honor PPK dan PPS untuk bulan Juni dan Juli 2014.
Terdapat honor yang seharusnya diserahkan ke 11 Kecamatan PPK dan 10 Kecamatan PPS untuk bulan juli 2014 pengeluaran KPU sebesar Rp 365.050.000 tidak dibayarkan Rabihan dan Bendaharanya kepada honor PPK dan PPS tersebut.
Kasi Intel menambahkan, Rabihan melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara. “Saat itu, Aswin selaku bendahara pengeluaran telah merekayasa Tanda Trima Penerimaan dan Rincian Penyaluran Biaya Oprasional dengan cara memalsukan tanda tangan Sekretaris PPK Kecamatan,” sambung Kasi Intel.
“Dalam kasus ini, Rabihan yang pada masa itu menjabat sebagai sekretaris KPU Langkat tersebut merupakan kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran atau SPP, pertanggungjawaban TUP,” pungkas Kasi Intel.
Fii