Stabat, SSOL-Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dana pada murid dan wali murid. Meskipun begitu, di SMAN 1 Hinai yang terletak di Jalan Olah Raga, Batu Melenggang, Kecamaran Hinai, Langkat, masih saja ditemui dugaan praktek pungli dengan dalih sebagai uang pembangunan sekolah.
Keluhan pungutan uang pembangunan tersebut disampaikan wali murid kepada wartawan, Jum’at (11/10) jam 10.00 WIB. Pria yang mengaku bernama Jarot itu merasa kesal, karena Komite Sekolah tempat anaknya belajar melakukan pungutan Rp150 ribu/siswa sebagai uang pembangunan.
“Jadi kemana dana BOS dan DAK itu. Dah gitu ada lagi uang les komputer Rp10 ribu. Ada aja yang dijadikan alasan untuk lakukan pungutan,” kesalnya.
Jarot menambahkan, seharusnya Komite berpihak kepada wali murid bukan malah membebani kami. Kita sama-sama tau, setiap sekolah negri kan dapat bantuan dari pemerintah. “Tapi kalau Komite atau pihak sekolah minta bantuan sukarela sama kami, gak masalah. Kalau dah ditetapkan nilainya segitu, dengan alasan apapun, kan pungli itu namanya,” tambah Jarot
Kepala SMAN 1 Hinai, Erni Arnalis saat ditemui di tempat kerjanya mengatakan, bahwa hal tersebut sudah di musyawarahkan dengan para wali murid beserta Komite sekolah. Lagi pula gak kita paksakan harus bayar, dan bayarnya bisa dicicil hingga beberapa kali.
“Kami cuma minta sumbangan dari wali murid. Rencanya, uang tersebut akan kita gunakan untuk menimbun tanah lapang kita yang sering kebanjiran disaat musim hujan. Semua uang itu untuk kepentingan sekolah ini,” terang Erni.
Saat disinggung tentang pemanfaatan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah, Erni mengaku dana tersebut masih belum cukup untuk menutupi kebutuhan sekolah.
“Setiap hari, ada aja bangku sekolah yang rusak. Sementara, dana BOS itu paling berapa persen lah yang bisa digunakan untuk fisik. Makanya saya usulkan uang pembangunan itu ke Komite,” kilah Erni.
Sementara, Komite sekolah yang bernama Ismed, melakukan pungutan uang pembangunan itu sudah dimusyawarahkan di sekolah dengan para wali murid. “Uangnya yang ngutip pihak sekolah, jadi kita gak ada pegang uang itu. Nanti kalau mau dibelanjakan, baru pihak sekolah manggil kita untuk tandatangan berkas,” pungkas Ismed.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE sangat kecewa dengan pungutan uang pembangunan yang dilakukan Komote sekolah atas usulan Kasek SMAN 1 Hinai. Menurut Norman, tugas Komite adalah melakukan pengawasan dan memberikan usulan kepada pihak sekolah sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
“Dah jelas melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu. Sumbangan itu kan bentuknya sukarela dan tidak ada paksaan, bukan ditetapkan nilai dan batas waktu pembayarannya. Kalau dah ditentukan gitu angkanya, namanya pungli itu,” pungkas Norman, Minggu (13/10) jam 13.00 WIB.
Ahmad