Ketua Komisi C DPRD Tanjung Balai : Tidak Boleh Adanya Larangan Peliputan Media Pada Proyek Rehab Rumah Sakit Kota Tanjung Balai.

Tanjungbalai,SSOLCom-Peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi,agaknya telah dikebiri di Kota Tanjungbalai Com–Propinsi Sumatera Utara.

Pasalnya proyek rehab rumah sakit yang berlokasi dijalan Pancasila Kota Tanjungbalai disinyalir tidak transparant, dimana masyarakat dan para awak media dihalangi untuk melakukan control sosial dan peliputan guna kepentingan berita.

Menurut ketarangan Ketua DPP LSM Komando Hermansyah Caniago, ada oknum yang mengatasnamakan pihak kontraktor dari kota medan, membuat aturan secara sepihak, oknum tersebut melarang setiap oang yang akan melakukan control terhadap pembangunan rehab rumah sakit tersebut, oknum tersebut beralasan setiap orang yang akan masuk untuk melihat kegiatan pembangunan rehab tersebut harus izin dari Kepala Dinas Kesehatan atau PPTK kegiatan tersebut.
“ketika saya ingin masuk untuk melakukan pengawasan terhadap rehab gedung rumah sakit tersebut, saya dihalangi oleh oknum seseorang yang mengatasnamakan suruhan orang dari perusahaan yang berdomisili di kota medan, oknum tersebut hanya menizinkan sebatas dipintu masuk dan ketika kita tanyakan terhadap aturan terkait, oknum tersebut mengatakan harus ada izin dari kepala dinas dan pptk sesuai dengan perintah dari kontraktor yang berdomisili di kota medan”. kata herman.

Hal yang sama pula dialami oleh Sulaiman Mrp, wartawan RIeNews.com, yang menyesalkan hal tersebut. Sulaiman menduga bahwa kegiatan rehab rumah sakit tersebut berpotensi bermasalah sehingga pihak kontraktor khawatir hal tersebut diketahui secara luas oleh publik, sehingga dibuat aturan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan control terhadap kegiatan tersebut.
“kita menduga pembangunan rumah sakit tersebut berpotensi bermasalah,sehingga kontraktornya membuat aturan larangan untuk masuk kelokasi,supaya masyarakat tidak mengetahui kegiatan tersebut secara rinci”. pungkas sulaiman.

Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai Martin saat dihubungi di kediamannya melalui telpon seluler menegaskan, bahwa tidak boleh ada pihak – pihak yang mengatasnamakan apapun untuk menghalangi peran masyarakat dalam melakukan fungsinya sebagai control sosial, sebab yang diawasi adalah anggaran Negara.
“tidak boleh ada pihak darimana pun yang melarang atau menghalangi masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara” tegas martin kepada awak media. (Sabtu,18/Nov/2023).

Martin menegaskan pula selaku anggota DPRD dirinya akan turun langsung kelokasi proyek jika masyarakat keberatan atas sikap yang dilakukan oleh kontraktor dengan menghalangi rekan-rekan LSM dan wartawan untuk melakukan pemantauan.
“saya akan turun bang, tidak boleh ada pihak yang melakukan pelarangan bagi rekan wartawan dan lsm untuk melakukan pemantauan”. tambahnya lagi seraya menutup pembicaraan.

Sebagai penanggung jawab pada kegiatan rumah sakit dengan nilai lebih kurang 10 milyar atau tepatnya Rp.9.799.975.343.65,- adalah Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, yang berada tepat dilokasi gedung Ex Akedemi Perawat Pemerintah Kota Tanjungbalai yang saat ini sudah diruntuh total.

S Marpaung

LEAVE A REPLY