Tanjungbalai,SSOL.Com-Dalam rangka penegakan kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.Kepala Inspektorat Kota Tanjung Balai Fitra Hadi pastikan akan proses kasus ASN menikah tanpa dokumen resmi.
“pasti akan kami proses, karena masih dalam penyusunan tim, maka agak tertunda tapi kami pasti akan pqnggil dan kami proses”. kata fitra kepada media. (senin,29/07/24).
Sebelumnya DPP Komando telah melaporkan asn dengan inisial “b” yang diduga telah melakukan perkawinan ilegal dengan seorang perempuan, bahkan oknum asn tersebut telah tinggal serumah dengan perempuan tersebut.
Belum diketahui apakah istri sah dari asn tersebut mengetahui perkawinan ilegal suaminya dengan perempuan tersebut.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Kepala Dinas, beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa saudara “b” atau “ES” sebagai asn tidak pernah mengajukan pengurusan surat apapun untuk diizinkan menikah yang kedua kali.
Hal ini dilarang bagi seoarang ASN sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Pasal 14 Tahun 1990 ” Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa perkawinan ikatan yang sah”.
Dalam hal ini DPP Komando akan terus konsen terhadap kasus ini sampai dengan ada penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Saipul Mrp.