Kepala Dinas KBPPPA Asahan & Istrinya Masuk Daftar PDP Covid – 19

Kisaran, SSOL.COM- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S. Sos, MSi selaku juru bicara Gugus Tugas Covid – 19 menyampaikan up date terbaru bahwa ML Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Asahan beserta istrinya dinyatakan positif Corona berdasarkan hasil Rapid Test Antibody Sars Cov 2.

Hal itu disampaikan Rahmat Hidayat Siregar dalam siaran persnya kepada wartawan di Kisaran, Jumat (10/04/2020).

Dikatakannya ML yang dinyatakan positif covid – 19 memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 03 Maret 2020 dan sampai di Kisaran pada tanggal 08 Maret 2020. Pada tanggal 14 maret 2020 oknum Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Asahan itu bersama istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan.

Merasakan keluhannya tak kunjung membaik, ML masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P ahli spesialis paru, ML dan istrinya ditetapkan sebagai ODP dan dirawat di ruang isolasi.

Selama menjalani perawatan di ruang isolasi, kata Jubir Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Asahan itu, kondisi ML dan istrinya semakin membaik, batuknya berkurang, nyeri menelan sudah hilang, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 yang bersangkutan di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.

Namun pada tanggal 09 April 2020 ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp.P dengan menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 keduanya dinyatakan positif dan statusnya dinaikkan menjadi Pasien PDP, ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan itu yang kemudian menjelaskan saat ini ML dan istrinya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Martha Friska Multatuli Medan sesuai Prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid – 19.

Rusli E Sitorus