Kawal Bansos, Kejari Batu Bara dan Dinas Sosial Tandatangani MoU

Batu Bara, SSOL.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, pada Senin, 03/05/2021.

Penandatanganan berlangsung di kantor Kejari Batu Bara, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Amru E. Siregar, SH, MH dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Ishak, S.Pd, M.Si.

Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini, sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan pemahaman terkait implikasi hukum atas kegiatan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam pelaksanaan kegiatan dinas sosial khususnya program – program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.

“Kajari mengatakan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengawal bersama berbagai kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Batu Bara, khususnya dimasa pandemi Covid-19. Kejari akan memberikan pendampingan hukum serta pengawalan administrasi terkait kegiatan bansos yang dilaksanakan Dinas Sosial,” katanya.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan harapan agar berbagai bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat Batu Bara bisa berjalan dengan baik dan tepat tanpa adanya penyimpangan.

“Hal ini merupakan bukti eksistensi tupoksi Kejari Batu Bara, selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah dipercaya dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara,” jelas Kajari didampingi Kasi Datun, Doni Irawan, SH.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara yang hadir didampingi Koordinator PKH, Mukhrizal Arif, M.Pd.I menjelaskan bahwa, MoU Kejari dengan Dinas Sosial ini, bertujuan untuk mencegah kesalahan administrasi serta mendapat bimbingan hukum terkait kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

Ditambahkannya, hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam upaya melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial yang 6T, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.

Mawan ACI

LEAVE A REPLY