Aek Kanopan, SSOL- Pelatihan Kewirausahaan merupakan Program Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2019. Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna. Berdasarkan Peraturan tersebut Karang Taruna Labuhanbatu Utara mengadakan Pelatihan Pembuatan Syrup Dari Bahan Jeruk Kasturi.
Dalam Laporan Ketua Panitia menyampaikan Kegiatan ini menggunakan Anggaran Dana Hibah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dihadiri oleh 13 Desa dengan 40 Orang Peserta ungkap Rio Kurnia Nugraha Harahap.
Kegiatan Pelatihan ini dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Utara Yuda Iskandar Aruan dalam sambutannya Berharap Kepada Seluruh Kader Karang Taruna Se-Labuhanbatu Utara Untuk menjadi Agent Pemberdayaan, sehingga potensi yang dimiliki Desa dan Kelurahan dapat termanfaatkan dengan baik.
Dalam Kesempatan yang sama Majelis Pertimbangan Karang Taruna memberikan penegasan bahwa kegiatan ini sangat positif, seluruh anak muda Labuhanbatu Utara harus dapat mengambil kesempatan menjadi pengusaha muda seperti contohnya adalah Saudara Candra Kirana yang sering disebut Tata Chankir keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang, ungkapan bersambung oleh Hendriyanto bahwa Kabupaten Labura harus terhindar dari narkoba yang menjadi sumber permasalahan masa depan anak muda saat ini ungkap yang juga sebagai ketua KNPI Labura tersebut.
Sesi terakhir kegiatan adalah konsolidasi memperkuat basis Karang Taruna Desa dan Kelurahan dengan diadakan Ice Breaking agar saling mengenal antara pengurus Desa dan kelurahan yang hadir, disampaikan Sekretaris Karang Taruna Labura Rudi Daely saat penutupan.
RS Daely