Kajari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, SSOL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2017 yang berdasarkan hasil temuan BPK diindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Dihentikannya penyelidikannya dugaan kasus dana reses tersebut dikarenakan semua anggota dewan telah mengembalikan uangnya ke negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Muhamad Novel memastikan jika penyelidikan tersebut dihentikan dengan alasan kebijaksanaan memasuki tahun politik.

“Kasus ini masih tahap penyelidikan belum naik pada penyidikan sehingga sah-sah saja kita tutup dan tidak melanggar UU Tipikor,” ujarnya kepada elemen Pemuda dan Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Kantor Kejari Tebing Tinggi, Selasa (8/1).

Dihadapan para Pemuda dan Mahasiswa yang sebelumnya berorasi kemudian diterima untuk audensi Kejari mengaku siap menerima aspirasi semua elemen masyarakat Tebing Tinggi dalam hal penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.

“Untuk aspirasi lainnya saya sampaikan ucapan terimakasih seperti kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian, kami berjanji akan secara tuntas melakukan penyelidikan,” katanya.

Aguswan