Jual Narkoba, “Mantan Oknum Polisi” Dibekuk Petugas “

Padangsidimpuan. SSOL- Satresnarkoba kembali ungkap peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan, info yang berhasil di himpun awak media. Penangkapan ini atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/55/IV/2018/SU/RES , Padangsidempuan, tanggal 05 April 2018.

Junaedy ( 35 ) warga Jalan Mesjid Baiturrahman desa Hutakoje Pijorkoling. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kota Padangsidimpuan di tangkap petugas, pada hari Kamis (5/4/2018) sekitar Pukul 03.30 WIB di Jalan Baru By Pass Kelurahan Pudun Julu. Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Bersama tersangka turut juga diamankan Barang Bukti 12 bungkus plastik transparan klip di balut plastik hitam berisi Narkotika Golongan 1 jenis Shabu seberat 2, 03 gram, 1 unit HP merk Samsung warna biru, 1 kaleng rokok gudang garam berisi plastik klip transparan kosong yang ditemukan di rumah TSK, 1 buah pipet plastik digunakan untuk sendok ditemukan dirumah TSK, 10 lembar sobekan plastik assoy hitam juga di temukan dirumah TSK.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Cj Panjaitan kepada wartawan ketika di temui di ruang kerja nya memaparkan Kronologi penangkapan,

Pada Hari Kamis tanggal 5 April 2018 sekitar Pukul 02.45 WIB, petugas mendapat informasi dari informan bahwa di jalan baru By Pass ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian anggota satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi yang dimaksud petugas memarkirkan kendaraan dan melakukan pemantauan hingga sekira pukul 03.30 Wib datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor  dan berhenti disamping kenderaan petugas, kemudian anggota melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik klip transparan kosong di kantong jacket tersangka.

Untuk pengembangan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan,  ditemukan 2 buah obeng dari tersangka dan 2 bungkus plastik hitam masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi shabu yang berada didalam shock depan bagian atas, 1 bungkus plastik hitam berisi 12 plastik klip transparan berisi shabu yg ditemukan di dalam box lampu depan sepeda motor tersangka selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Pulo Bauk Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan ditemukan 1 buah kaleng rokok  berisi plastik transparan kosong, 10 lembar sobekan plastik assoy warna hitam yg tersimpan di bawah tempat tidur tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut” papar kasat.

Ditempat terpisah, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan kasus narkotika atas tindak lanjut LP Nomor : LP/56/IV/2018/SU/RES Padangsimpuan, tanggal 05 April 2018 dengan Tersangka Maruhum Aritonang (53) (pecatan anggota Polri), warga Jalan Teuku Umar Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Kronologis kejadian, petugas bergerak ke Jl.Teuku Umar Gg.Maruli Ujung Kel.Losung Jec.Padangsidempuan Selatan, Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti 6 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 9, 02 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0, 59 gram, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah dompet, 1 set bong dengan kaca pireks, 1 buah mancis.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Cj Panjaitan kepada wartawan ketika di temui di ruang kerjanya mamaparkan kronologi penangkapan, pada hari Kamis (05/4/2018) personil sat resnarkoba melakukan pengembangan dari laporan Polisi nomor : LP/56/IV/2018/SU/RES Padangsidimpuan, tanggal 05 April 2018 dimana berdasarkan keterangan tersangka junaedy (35) sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu mengaku memperoleh narkotika golongan I jenis shabu dari seorang laki-laki atas nama Maruhun Aritonang yang diketahui merupakan pecatan anggota polri Polres Padangsidimpuan.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan memancing Maruhun Aritonang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika dan setelah sepakat petugas mendatangi rumah tersangka dan sesampainya di lokasi petugas melihat tersangka Maruhun Aritonang berada di teras di seberang rumah yang merupakan tetangga tersangka.

Kemudian petugas mengamankan tersangka Maruhun Aritonang dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah dompet berisi 1 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu dan 1 bungkus kertas tiktak, kemudian ditemukan 1 kotak rokok berisi 5 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan I jenis ganja, serta 1 set bong dengan kaca pireks dan 1 buah mancis, Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa ke mako Sat resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Sekarang kedua tersangka sedang kita periksa untuk pengembangan selanjutnya, terang kasat. ( Mart )

Yahya Martin