JPPR Sumut: Coklit KPU Medan Bermasalah Dan Buruk

MEDAN – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat( JPPR ) Sumatera Utara menilai kinerja PPDP dalam melakukan pencoklitan sangat buruk dan bemasalah.

Hal ini berdasarkan hasil pantauan JPPR di beberapa Kecamatan Se-Kota Medan menemukan sejumlah temuan dan masalah besar dalam form A-KWK,  form A.A-KWK, form A.A1.KWK, form A.A2.KWK serta form A.A.3-KWK pada data pemilih pilgubsu 2018 mendatang

Misalnya seperti yang terjadi dalam pantauan di Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di kelurahan Kemenangan Tani pada TPS 07 terdapat kekeliruan data pemilih pada form A-KWK, dari 321 jumlah pemilih tidak satu pun ada yang berjenis kelamin laki-laki semuanya berjenis kelamin perempuan padahal pemukiman ini dihuni ratusan kepala keluarga.

“Selain itu, di Kecamatan Medan Polonia juga terdapat petugas PPDP yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran pemilih kepada warga yang sudah didata. Begitu juga halnya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Medan Helvetia form A.A1-KWK dan Form A.A2-KWK sudah diisi terlebih dahulu oleh PPDP,” Darwin Sipahutar,
Koordinator Provinsi JPPR Sumut.

Masih kata Darwin, sementara itu di Kecamatan Medan Marelan terjadi kesemrawutan yang lebih parah lagi terkait pencoklitan mulai dari kehabisan stiker A.A.2.KWK yang belum didistribusikan oleh PPS, dimana PPDP nya tidak melakukan pencoklitan secara langsung dan hanya melalui foto copy kartu keluarga saja serta terdapat PPDP yang tidak memiliki tanda pengenal.

Sedang di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas terdapat 200 penduduk yang terdaftar di form daftar pemilih (A-KWK) yang mana nomor KK dari keseluruhan penduduk tersebut semuanya sama tetapi nama dan alamatnya berbeda-beda.

Belum lagi di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli dan medan Barat juga terdapat sejumlah kesalahan dan ketidak pahaman PPDP dalam melakukan pencoklitan.

“Yang lebih parahnya lagi adalah, tidak ditandatanginya form A.A2-KWK oleh PPDP, sejumlah persoalan dan temuan ini nantinya akan kami serahkan ke Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Sumut dan ditembuskan ke Bawaslu RI agar ditindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” terang Darwin. (Avi)