Izin Usaha Pariwisata yang Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP melakukan pembinaan, pengawasan dan operasional (Binwasdal) jam buka usaha pariwisata di Medan. FOTO: SSOL/IST

MEDAN, SSOL– Dinas Pariwisata Kota Medan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku industri pariwisata diwilayahnya yang melanggar aturan jam operasional. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin akan diberikan jika kedapatan melanggar.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan pihaknya akan terus mengawasi jam operasional sejumlah usaha pariwisata diwilayahnya melalui pembinaan, pengawasan dan operasional (Binwasdal).

“Binwasdal ini bukan untuk mematikan usaha pariwisata tapi pengawasan kami kepada pengusaha hiburan untuk menjalankan usahanya sesuai jam operasional yang sudah diatur dalam Perda dan Perwal,” kata Agus Suriyono di Medan, Ahad (6/1).

Agus menegaskan industri pariwisata yang tetap membandel dengan buka usaha melewati jam operasional akan terus mengawasinya bersama Satpol PP sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Walikota Medan No. 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Tidak tertutup kemungkinan apabila terus tidak patuh sesuai ketentuan, kami akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha pariwisatanya,” kata dia.

Agus yang memimpin tim Binwasdal bersama 40 aggotanya melakukan pengawasan langsung dengan penyisiran dari pusat Kota Medan menuju Palang Merah. Tim terpaksa menutup satu tempat karaoke keluarga yang kedapatan beroperasi melebihi jam opersional yang harusnya tutup pada pukul 00.00 WIB.