Batubara, SSOL.com- Bersama pihak kepolisian, pemerintah kabupaten Batubara lakukan pembongkaran baleho dan reklame yang sudah habis masa izinnya di kecamatan Air putih, dan kecamatan sei suka, kabupaten Batubara.
Tampak Pemkab Batubara melalui dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara bersama polisi membongkar sejumlah reklame seperti reklame merk handphone dan lainnya yang ada di seputaran Indrapura rabu (16/12/2020)
Kaban BPPRD Batubara, Rijali mengatakan pencopotan reklame itu disebabkan sudah habis masa izinnya atau sudah kadaluwarsa, sebagiannya juga reklame yang dipasang pihak pengusaha ilegal, oleh karena itu pihak pemkab Batubara bersama kepolisian membongkar semua reklame yang terpasang ungkap rijali.
Dihimbau kepada seluruh pengusaha jika ingin kembali memasang reklame atau baleho segera mengurus ijin di dinas terkait, dan penuhi kewajiban untuk taat terhadap pajak yang sudah di tentukan oleh pemerintahan Batubara, jika kembali dipasang namun tidak taat dengan peraturan maka akan kembali kita copot ucap kaban.
Rijali juga menambahkan pembongkaran reklame yang dilakukan oleh pemerintah melalui dinas bpprd dan dibantu pihak kepolisian sudah sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2020, tentang pajak daerah tutup rijali.
Ramadhan F