INSANI Tanjungbalai, Desak Bawaslu Menindak Dugaan Pemalsuan Dokumen Calon Perseorangan 

Tanjungbalai SSOL.Com-Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Tanjungbalai ternyata mengundang persoalan, pasalnya adanya dugaan pemalsuan data dukungan yang dilakukan oleh calon pasangan perseorangan.

Sebagaimana data hasil Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai pada 28 Juni Tanggal S.D 10 Juli 2020, hasil Data Dukungan yang ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengundang tanda tanya.

Bahwa syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan adalah 11.392. KTP atau dukungan masyarakat.

Hasil dari Verifikasi Faktual untuk Bakal Calon Perseorangan Yuslin dan Hendra memiliki Data Dukungan 15.669 KTP/dukungan,dan terdapat data 9.756. KTP/dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Pasangan Dharma dan Sulben memiliki data dukungan 12.810 KTP/Dukungan,12.810 KTP/dukungan,dan terdapat data 10.270 KTP/dukungan yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan pasangan Ismail dan Afrizal memiliki data dukungan 13.810 KTP/dukungan,dan terdapat data 6.304 KTP/dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Dari jumlah data dukungan bakal calon perseorangan yang diajukan ke Kantor KPU terdapat 26.330 data yang tidak memenuhi syarat. (TMS).

Terkait persoalan ini Ketua LSM.Insani Kota Tanjungbalai AY.Simangunsong angkat bicara, menurutnya ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 185 A ayat 1 Kemudian Pada UU No.10 Tahun 2016 “setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini, di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 36 Juta dan Paling Banyak 72 Juta”.

Menurutnya, dengan banyaknya Data Dukungan yang tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan Verifikasi Faktual, berarti ada indikasi pemalsuan data yang telah diserahkan oleh bakal calon perseorangan ketika menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kota Tanjungbalai, kita heran KTP dan dukungan tersebut diperoleh dari mana?. ungkap AY kepada SSOL.(Jumat/07/08/20)

Lanjutnya kepada SSOL, kita minta kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tanjungbalai untuk menindak dugaan pemalsuan data dukungan yang dilakukan oleh Bakal Calon Perseorangan ketika menyerahkan dukungan kepada KPU Tanjungbalai.katanya kepada SSOL.

Hermansyah Caniago.