Inong Trisna , Penjaja Madu menuju Parlemen

PADANGSIDIMPUAN, SSOL-Trisna Inari (42) disapa akrab Inong Trisna salah seorang penjaja madu di Kota Padangsidimpuan punya pendapat pribadi terkait kesamaan  Pedagang dengan Legislator.

Dalam konotasi positif, Pedagang dengan Legislator sama – sama memiliki kewajiban sebagai Pelayan. Jika dalam perniagaan, Pedagang harus punya etika ramah – tamah meladeni keinginan pembeli sehingga mampu menghadirkan kesepakatan, demikian juga Legislator selaku pembuat undang -undang harus mampu melayani dalam menyerap aspirasi masyarakat khususnya konstituennya menuju satu kesepakatan yang terakomodir dalam arah kebijakan Pemerintah Daerah.

” Kedua-duanya tidak jauh beda sebagai pelayan. Yang satu pelayan bagi pembeli maupun pelanggannya, dan satunya lagi pelayan bagi rakyat “ujar Inong Trisna kepada wartawan.

Inong Trisna selain penjaja madu di jalan SM.Raja Pdangsidimpuan, diketahui ia juga terdaptar sebagai caleg dari Partai PDI.Perjuangan, nomor urut 3 dari dapil III Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kepada wartawan beliau menyampaikan , Jika terwujud melenggang di Parlemen, Inong berkeinginan ibu-ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha di dapilnya mensupport dan membantunya  memiliki usaha sendiri.

“Insya Allah jika diberikan amanah oleh masyarakat. Saya akan membuat ibu-ibu di konstituen saya, memiliki usahanya sendiri walaupun itu usaha kecil-kecilan, atau hanya industri rumah tangga. Berbagi ilmu usaha apa yang akan menjadi prospek di pasaran, tentunya saya juga akan bantu memasarkannya” ujar Inong dengan mantap.

Ahmad Mubin Lubis