Horee, Pemerintah Bakal Naikkan THR PNS Tahun Ini, Ini Rinciannya

Jakarta, SSOL – Pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapatkan angin segar tahun ini. Tunjangan hari raya (THR) untuk para abdi negara bakal lebih besar nilainya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pemberian THR untuk PNS tahun ini bakal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dia bilang bahwa dalam pemberian THR nanti, pemerintah juga bakal memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam THR. Padahal, biasanya THR hanya berupa gaji pokok.

“Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok,” kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018) lalu.

Dengan adanya tukin tersebut, otomatis besaran THR untuk PNS bakal lebih besar.

“Kami sedang finalkan. Nanti kalau sudah final, baru kami umumkan. Komponen apa saja (yang menunjang penambahan THR) saya tidak hapal. Tapi yang jelas ada kelebihan dibandingkan tahun lalu,” lanjut dia.

Keputusan lain, gaji ke-13 PNS akan didistribusikan setelah Hari Raya Idul Fitri. Ini dilakukan bertepatan dengan momen menjelang memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.

Saat ditanya apa alasan kenaikan THR bagi PNS, Asman enggan menjelaskannya lebih lanjut.

“Pokoknya kita ada perubahanlah. Yang penting menuju ke arah yang lebih baik,” jawab dia.

Kabar baik lainnya dari pemerintah, pensiunan bakal mendapat THR pada tahun 2018 mendatang. Pemerintah telah merancang pemberian THR ini dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.

“Kebijakan peningkatan aparatur negara mungkin yang baru adalah untuk pensiunan. Tentunya yang tahun sebelumnya mereka tidak mendapat THR, tahun 2018 akan ada THR sama dengan PNS,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pemberian THR bagi pensiunan, lanjut dia, merupakan salah satu hal yang paling signifikan pada APBN 2018. Selain itu, akan ada perbaikan skema pensiunan.

Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok.

Akibatnya, membebani APBN. Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Cuti Bersama 6 Hari Masih Dikaji

Selain soal rencana kenaikan besaran THR, pemerintah juga sedang mengkaji penambahan cuti bersama bagi PNS.

Diketahui, Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni dari tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018.

Namun, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan supaya cuti bersama ditambah, yakni tanggal 11 dan 12 Juni 2018.

Artinya, cuti bersama bertambah menjadi enam hari. Soal ini, Asman mengaku, belum ada keputusan akhir.

“Ya ini sedang kami godok juga. Dua hari (tambahan) itu diharapkan menjadi terurai itu (kemacetan lalu lintas mudik Lebaran). Supaya jangan menumpuk ya. Kami sedang hitung-hitung lah,” lanjut dia.

Pertimbangan lainnya, yakni kerentanan pegawai negeri sipil bolos pada tanggal 11 dan 12 Juni 2018, demikian detikfinancedan Kompas.com. (ssol/dtc/kcm)