Hilangkan Nyawa, Terdakwa Gimsar Simanjuntak Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ibu Korban Keberatan

TAPSEL, SSOL- Pembacaan tuntutan sidang kasus pembunuhan Alm. Sandro Simanjuntak, Selasa lalu 15/01/2019 di kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong. Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ryan Ginting SH, dalam sidang pembacaan tuntutan menyampaikan ancaman tuntutan sembilan tahun penjara untuk terdakwa Gimsar Simanjuntak ( 35 thn ).

Pihak Keluarga korban, saat di konfirmasi awak media , mengatakan ” saya tidak terima tuntutan tersebut, itu belum pantas diberikan jika masih sembilan tahun penjara, dia anak ku satu satunya dia hartaku satu satunya, saya berharap pihak penegak hukum memberikan balasan hukuman yang setimpal janganlah terlalu ringan” Ujar Dormida boru Simanullang ( 62 thn ) ibundanya si korban. di jumpai usai persidangan.

Dormida boru Manullang juga menambahkan, ” Dia anak ku satu satunya meninggal tidak lazim, dia di bunuh di dalam kebun dengan luka tusukan benda tajam, . . . trus tiga hari kemudian baru terungkap bahwa anak ku meninggal dunia, jasatnya telah membusuk” tutur Boru Manullang mengenang buah hatinya yang telah tiada.

Alpon Simanjuntak (52 thn) selaku saksi dipersidangan memberi keterangan bahwa awal kejadian Minggu malam 26/08/2018 sekitar jam 20.30 wib, pihak Gimsar ( Tersangka ) dan Sandro (Almarhum korban ) menuai pertengkaran di salah satu lapo tuak, yg berada di Desa Purba Tua Kecamatan Tano Tombangan Angkola ( Tantom Angkola ) Kabupaten Tapanuli Selatan, kejadiannya pertengkaran berawal ketika Sandro mencari Gimsar, (masyarakat setempat sudah tau bahwa kedua orang ini merupakan sahabat karib yang sangat akrab dalam kesehariannya), namun Sandro tidak menemukan nya, ia malah bertemu anak Gimsar yang bernama Hercules Simanjuntak (5 thn), korban bercanda kepada anak Gimsar ( tersangka) sambil menarik narik mainannya, namun Hercules langsung memaki maki si korban dan mengucapkan kata kata kotor.

Terkejut akan hal itu, korban menayakan Hercules ” kok, kamu ngomong jorok, siapa yang mengajarimu bilang begitu…!! bapakmu iyaa..?? hoh. . . nanti kutikamlah bapakmuu itu..!!” ujar sikorban.
Tak lama berselang, Hercules lapor pada bapaknya kalau bapaknya mau ditikam sama Sandro, Gimsar pergi menjumpai Sandro di lapo tuak, tempat biasa mereka berkumpul, sesampainya di lapo tuak mereka bertengkar saling tuding, menimbulkan selisih paham.
Beberapa waktu kemudian, mereka kembali akrab dan minum seperti biasa, mereka pun pulang bersama bareng. minggu malam tanggal 26/08/2018 sekira jam 20.30 Wib, Sandro menghilang tak tau dimana rimbanya, dan Tiga hari kemudian Rabu tanggal 29/08/2018 mayat Sandro ditemukan dikebun pak KOLBET SIMANJUNTAK. Yang pertama menemukan mayat Almarhum Sandro adalah pekerja kebun yang marga SITUMORANG Selaku pekerja kebun mengarah ketempat Kolbet, Kasus ini terungkap serta dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak lanjuti” tutur Alpon Simanjuntak mengisahkan.

Pada hari kamis tanggal 20/09/2018, Gimsar menyerahkan diri didampingi kepling dan pihak keluargannya. Sidang, tertanggal 4/12/2018, Tersangka di dampingi THAMRIN PASARIBU S.H, Selaku pengacara Tersangka, menyampaikan bahwa, saya hanya bisa meringankan hukumannya, pada saat sidang kesaksian di pengadilan Padangsidimpuan, nantinya” ujarnya saat di jumpai di Cafetaria PN Padangsidimpuan.
Saksi yang hadir dalam persidangan, Lenny Simanjuntak, Alpon Simanjuntak, Carles Simanjuntak, juga Letda Sumanto Naibaho. Petugas polisi unit polsek Kecamatan Pintu Padang kabupaten Tapanuli selatan.
Sidang di pimpin hakim ketua HASNUL TAMBUNAN, S.H M.H, Anggota FAHDIL PARDAMEAN BATEE S.H, Anggota CAKRA TONA PARHUSIP S.H M.H, panitera.
Dari hasil keterangan saksi Saksi dalam sidang di PN Padangsidimpuan, bahwa mayat ditemukan, Rabu 29/08/2018 sekira jam 8.00 Wib dari hasil informasi masyarakat, dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), di temukan barang bukti (BB ), satu benda pisau dapur yang sudah berkarat.

Pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan, bahwa masih banyak pihak-pihak masyarakat yang menjadi saksi namun tak pernah dihadirkan dalam persidangan. Marhusa Pasaribu (62 thn ), beliau mengatakan, ada beberapa saksi lagi yang belum dipanggil, BENNY SIAGIAN beliau saksi dikepolisian namun dipersidangan tidak dipanggil diperidangan, WASHINGTON SIMANJUNTAK juga saksi di pemeriksaan di kepolisian tidak dipanggil di persidangan, DEDY DABOLO saksi di pemeriksaan di kepolisian juga tidak dipanggil di persidangan, Sampai saat ini selasa 15/01/2019 pembacaan tuntutan oleh JPU mereka tidak pernah dihadirkan, tuturnya sampai berita ini di muat.

Martin Gabe