Gubsu Tegaskan Beri Sanski ASN Yang Tidak Netral di Pemilu 2019

Gubsu Edy Rahmayadi dalam Rapat koordinasi antara KPU Sumut dengan Pemprov Sumut terkait persiapan pelaksanaan pemilu 2019 . FOTO: SSOL/Aditya.

MEDAN, SSOL- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Edy juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN apabila terbukti berpihak dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif, dan partai politik peserta Pemilu.

“Undang-undang memerintahkan ASN harus netral, itu harus dilaksanakan. Bila terdapat ASN ikut terlibat, sanksi yang dikenakan mulai dari hukuman tertulis hingga pemecatan,” katanya pada Rapat Persiapan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019, di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (4/1).

Menurutnya ketidaknetralan ASN akan berdampak besar pada pelaksanaan sistem pemerintahan. Diantaranya akan muncul persoalan yang mengganggu kekompakan dan keutuhan ASN, TNI dan Polri.

Untuk itu, pemprov Sumut juga sudah membentuk tim khusus di internal untuk memantau aktivitas seluruh ASN hingga ke Kabupaten/Kota.

“Jika ada ASN yang terlibat aktif dalam kampanye, maka oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap aparatur negara,” tegasnya.