MEDAN– Gubernur Sumut Dr Ir H Tengku Erry Nuradi Msi melantik Kepala Biro (Karo) Umum dan Perlengkapan Sekertariat Daerah Provsu, Faisal Hasrimy sebagai Pjs Bupati Batubara di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubsu Jalan P Diponegoro Medan Rabu (14/2/2018).
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Mendagri No 131.12-228 tahun 2018 tentang penunjukan Pjs Bupati Batubara selama Wakil Bupati Batubara menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.
Pasca dilantiknya M Faisal Harismy sebagai Pjs Bupati Batubara, Gubsu berharap yang bersangkutan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. “Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ harap Gubsu saat memberikan sambuatan.
Dipaparkan Gubsu, dari delapan daerah Kabupaten Kota yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, Kota Padang Sidempuan merupakan satu-satunya daerah yang masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah berakhir. Terkait hal ini dirinya telah melantik Sarmadan Hasibuan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Padang Sidempuan.
Sedangkan tujuh daerah lainnya masih belum berakhir masa jabatan termasuk Kepala Daerah Pemkab Batubara. Karena masa jabatan kepala daerahnya belum berakhir maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika kepala daerah atau wakil kepala daerah mencalonkan kembali akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs).
Seperti diketahui selain Batubara, Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya mencalonkan kembali. Hanya saja untuk Pemkab Palas belum dilantik Pjs Bupatinya karena masih menunggu Surat Keputusan dari Mendagri.
“Sedangkan bagi daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi wakilnya tidak mencalonkan diri maka Wakilnya tersebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) seperti Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Deliserdang. Hanya saja untuk Deliserdang masih harus menunggu karena hanya ada satu pasangan calon yang lolos Verfikasi. Untuk itu KPU Deliserdang kembali membuka pendaftaran dan akan ditetapkan pada 19 Februari 2018 mendatang,’’ujar Gubsu lagi.
Sedangkan bagi daerah yang Kepala Daerah dan wakilnya tidak mencalonkan lagi, lanjut Gubsu maka yang bersangkutan tetap menjabat sampai berakhir masa jabatanya yakni Kabupaten Dairi, Padang Lawas Utara (Paluta dan Kabupaten Langkat.
“Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun ini sesuai Permendagri No 74 Tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungjawab Negara diamanatkan agar selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan Negara serta dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,”terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubsu juga menghimbau agar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada serentak 2018 agar segera mungkin menyerahkan aset daerah selama menjalani cuti diluar tanggungan Negara. Erry juga mengingatkan agar ASN betul-betul netral dan juga para Kepala Daerah tidak menggunakan ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
“Kepada calon Kepala Daerah saya berharap untuk dapat bersaing secara sehat, fair dan tanpa ada kampanye hitam. Apalagi menyinggung SARA dan menerima apapun hasil Pemilukada. Siapapun yang terpilih merupakan amanat rakyat sehingga harus dihormati,’’ tandasnya.
Sementara itu, Faisal Hasrimy mengatakan selain pelaksanaan tugas pelayanan dan pembangunan, dirinya akan fokus pada tugas utama yaitu mensukseskan pelaksanaan pemilu kepala daerah di Batubara. “Saya akan memastikan agar ASN di jajaran Pemkab Batubara bersikap netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon,” tegasnya.